METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) beserta penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial T.A.S terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Masyeba Gading Mas Blok C3 No.11, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Selain itu, polisi juga menerima laporan dari korban lainnya berinisial T.A.Sr terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 14.21 WIB. Saat itu korban T.A.S memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih di depan rumahnya.
Namun sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban hendak menggunakan kembali kendaraan tersebut, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, terlihat seorang pria tidak dikenal mengambil kendaraan tersebut.
Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sekupang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial RAG (19). Setelah melakukan penelusuran, petugas akhirnya menangkap tersangka di kawasan Tiban Permai, Kecamatan Sekupang.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor lain yang merupakan hasil tindak pidana penggelapan milik korban berinisial T.A.Sr yang sebelumnya terjadi di Bengkong Sadai pada 9 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RAG mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial EYL (23) di wilayah Batu Aji dengan harga Rp2 juta.
Sebelum dijual, tersangka terlebih dahulu mengganti stiker kendaraan serta menggosok nomor rangka dan nomor mesin untuk menghilangkan jejak serta menyamarkan identitas sepeda motor tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan EYL yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka RAG dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara tersangka EYL dijerat Pasal 591 huruf A KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan sepeda motor.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (**)















