Aksi Curas di Pantai Cipta Land Tiban Batam Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Dua pelaku curas yang palak pengunjung pantai Tiban. (foto: Polsek Sekupang)

METROBATAM.COM, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pantai Cipta Land, Kelurahan Tiban Indah, Kota Batam.

Korban dalam kejadian ini adalah dua remaja berinisial MFP (16) dan MLTS (16) yang saat itu tengah berada di lokasi untuk bersantai.

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat kedua korban didatangi oleh dua pelaku yang kemudian meminta uang serta telepon genggam milik korban. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau, sehingga korban yang merasa takut terpaksa menyerahkan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Bacaan Lainnya

Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim Reskrim untuk bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar Kavling Flamboyan, Kecamatan Sagulung. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku yang masing-masing berinisial VMR (21) dan GFA (20).

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3038 UE, satu bilah pisau, dua buah helm, satu jaket, dua kaos, serta satu unit handphone Samsung A22 5G warna ungu milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sekupang. (hms)

Pos terkait