METROBATAM.COM, BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi guna membahas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Rabu (1/4/2026) siang.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT, serta dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, SE, bersama sejumlah anggota Bapemperda. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut, Siti Nurlailah menegaskan bahwa persoalan persampahan menjadi salah satu isu prioritas di masa kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Selain itu, persoalan ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Bapemperda memahami kompleksitas permasalahan sampah di Batam, sehingga diperlukan langkah penanganan yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga didukung regulasi yang kuat.
“Kami mendorong agar persoalan sampah dapat ditangani secara menyeluruh dan komprehensif, dengan landasan hukum yang jelas sehingga implementasinya di masyarakat bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti Nurlailah menjelaskan bahwa pihaknya memberikan ruang kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk melengkapi kajian akademis dan teknis sebagai dasar penguatan usulan perubahan regulasi tersebut.
Melalui revisi Perda ini, diharapkan pengelolaan persampahan di Kota Batam ke depan dapat berjalan lebih optimal, efektif, serta mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat.














