Terdakwa Ungkap Dugaan Pemilik Sea Dragon dan MV Nort Stars Sama, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Kapal Sea Dragon saat sandar di pelabuhan BC Tanjung Uncang Batam yang diduga bawa sabu 2 ton (ist).

METROBATAM.COM, BATAM – Terdakwa Hasiholan Samosir mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus dugaan penyelundupan sabu seberat dua ton yang menyeret kapal tanker Sea Dragon.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026), ia menyebut kapal Sea Dragon dan MV Nort Stars dimiliki oleh orang yang sama, yakni Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hasiholan menjelaskan, sebelum berangkat ke Thailand untuk membawa Sea Dragon, ia sempat bertemu dengan sejumlah pihak, di antaranya Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, Teerapong Lekpradub, Ali, serta seseorang bernama Woli yang disebut sebagai Kepala PT Washa Indonesia Berlayar. Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan Tanjung Uncang, Batam, pada Januari 2025, saat MV Nort Stars yang baru dikemudikannya dari Surabaya tengah menjalani docking.

“Kapal Sea Dragon dan MV Nort Stars ini juga milik Jacky Tan. Bahkan ada beberapa kapalnya yang beroperasi di perairan Indonesia,” ujar Hasiholan usai persidangan.

Bacaan Lainnya

Bantahan Perusahaan

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak PT Washa Indonesia Berlayar membenarkan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang agen pelayaran. Namun, mereka membantah memiliki karyawan bernama Woli sebagaimana disebut dalam persidangan.

Perwakilan perusahaan juga menyatakan hanya mengetahui perkara sabu yang melibatkan kapal Sea Dragon dari pemberitaan media dan mengaku tidak mengetahui soal MV Nort Stars.

“Benar ini PT WIB, tapi tidak tahu soal MV Nort Stars. Yang kami dengar dari berita hanya kapal Sea Dragon. Dan tidak ada bernama Woli di perusahaan ini,” ujar seorang pegawai perempuan melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026).

Iming-iming Gaji 3.200 Dollar AS

Dalam persidangan, Hasiholan juga mengungkap bahwa pada 16 April 2025 ia ditawari pekerjaan oleh Jacky Tan untuk membawa Sea Dragon dari Songkhla, Thailand bagian timur, menuju Phuket di Thailand bagian barat, dengan iming-iming gaji sebesar 3.200 dollar AS.

Terdakwa Hasiholan Samosir saat jalani sidang di PN Batam (nk).

Ia mengaku menerima Letter of Guarantee atas nama perusahaan MT Sea Dragon melalui pesan WhatsApp dari Jacky Tan.

Pada 1 Mei 2025, Hasiholan berangkat dari Medan menuju Bangkok bersama tiga orang lainnya, yakni Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan. Setibanya di Thailand, mereka mengaku sempat menunggu pekerjaan selama 10 hari dan menginap di Hotel Sakura.

Tuding Mr. Pong sebagai Dalang

Dalam keterangannya di persidangan, Hasiholan secara tegas menunjuk Weerapat Phongwan alias Mr. Pong sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Mr. Pong ini kepercayaan Jacky Tan. Dia otak semua ini. Dia yang menjebak saya,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Dituntut Hukuman Mati

Dalam perkara ini, enam terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar dan permufakatan jahat.

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada Kamis (5/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap masing-masing terdakwa.

(Nikson)

Pos terkait