Truk Muatan Pasir Sandblast Milik PT Duta Surya Makmur Alami Laka Tunggal, Diduga Tak Laik Jalan dan Langgar Aturan

Keterangan gambar: Penampakan truk lori pengangkut pasir Sandblast tergelincir nyungsep ke dalam parit di pinggir bahu jalan usai mengalami Laka tunggal ketika melaju di jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (10/4/2026). /istimewa

METROBATAM.COM, BATAM – Satu unit truk lori crane jenis Nissan Diesel yang diperkirakan merupakan produksi sekitar tahun 1991 jenis CD 450VC atau tronton warna biru diduga mengalami kecelakan (Laka) tunggal ketika melaju di jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (10/4/2026).

Belum diketahui pasti penyebabnya, namun dalam kejadian itu mengakibatkan bagian depan truk nyungsep ke dalam parit yang berada di pinggir jalan.

Sorotan di mata publik juga bermunculan. Bukan terkait kejadian, melainkan terkait aktivitas yang dilakukan kendaraan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, truk itu tengah mengangkut muatan limbah pasir sandblast dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan PT Duta Surya Makmur menuju area galangan kapal.

Bacaan Lainnya

Selain itu, diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Apalagi, saat pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang sampai di lokasi kejadian, truk tersebut sudah dievakuasi. Meski demikian, foto dan video rekaman sat truk mengalami kecelakaan sudah beredar luas di media sosial.

Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli. (Turjawali) Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto mengatakan, begitu mendapat informasi, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian. Hanya saja, pihaknya mendapati kendaraan yang mengalami musibah kecelakaan sudah tidak ada lagi di lokasi.

“Personel kami sampai di lokasi, kendaraan itu sudah tidak ada. Dugaannya sudah langsung dievakuasi,” ungkap Tino, Jumat sore.

Jika merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait angkutan barang khusus dan pengangkutan material tertentu, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan harus terlebih dahulu melalui verifikasi dari Dinas Perhubungan Darat.

Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang digunakan layak jalan, sesuai peruntukan serta memenuhi spesifikasi teknis untuk jenis muatan yang diangkut.

Dalam kasus ini, kendaraan yang digunakan diduga bukan peruntukan asli sebagai lorry crane, melainkan truk lama yang telah dimodifikasi. Sehingga, penggunaan kendaraan tersebut dapat dikategorikan tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan oleh Dinas Perhubungan.

Selain persoalan kendaraan, kegiatan pengangkutan pasir sandblast juga berkaitan dengan aspek lingkungan hidup. Material sandblast dari kegiatan pembersihan kapal pada umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau setidaknya limbah yang memerlukan pengelolaan khusus.

Sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), perusahaan yang melakukan pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan vendor yang memiliki izin resmi pengangkutan limbah B3. Vendor tersebut harus memiliki:

* Izin pengangkutan limbah B3
* Armada kendaraan yang terdaftar
* Sistem manifest limbah
* Persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup

Namun dari informasi yang diperoleh di lapangan, kendaraan yang digunakan diduga berasal dari vendor yang tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sehingga kuat dugaan kegiatan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

1. Peraturan Menteri Perhubungan tentang angkutan barang dan kelayakan kendaraan.

2. Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan limbah B3.

3. Ketentuan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengangkutan limbah industri.

Pakar transportasi dan lingkungan menilai bahwa penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi serta vendor yang tidak memiliki izin dapat menimbulkan risiko keselamatan di jalan serta potensi pencemaran lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Surya Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan serta penggunaan vendor yang diduga tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3.

Masyarakat berharap Dishub dan DLH Batam dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut terhadap kegiatan pengangkutan tersebut guna memastikan bahwa seluruh aktivitas industri berjalan sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi dan perlindungan lingkungan yang berlaku. (Ilh4m)

Pos terkait