Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Handphone Senilai Rp3,7 Miliar di Punggur

Penyelundupan 337 Unit Handphone dengan Modus Kompartemen Tersembunyi Diamankan Bea Cukai Batam

METROBATAM.COM, BATAM – Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak, pada Selasa (7/4/2026). Aksi ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP tujuan Pelabuhan Mengkapan.

Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB. Saat itu, sebuah truk pick-up yang terlihat kosong menimbulkan kecurigaan petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan disaksikan oleh pengemudi, petugas menemukan kompartemen tersembunyi pada bagian dinding bak kendaraan. Dari tempat tersebut, ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Bacaan Lainnya

Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kendaraan beserta seluruh muatannya. Barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan juga melibatkan unit K-9, dan hasilnya tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, maupun prekursor.

Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Nilai barang ditaksir mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan.

“Modus penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya terorganisir untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta melindungi masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa maupun memperdagangkan barang tanpa dokumen resmi. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi dinilai penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. (R)

Pos terkait