Metrobatam.com, Kotamobagu – Peristiwa ribuan ikan di tambak milik warga yang mati secara mendadak akibat pencemaran air sungai moayat, memimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat setempat, Rabu (8/4/2026).
Pasalnya, sudah hampir dua bulan, uji sampel air sungai Mo’ayat hingga kini belum diketahui hasilnya.
Menyikapi permasalahan ini, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir, SE., mempertanyakan hasil pemeriksaan labolatorium terkait pencemaran sungai Moayat tersebut.
Politisi Nasdem ini juga menegaskan bahwa jika uji sampel hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, seharusnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Kotamobagu sebagai instansi terkait, segera menyampaikan ke publik bagaimana hasil
” Alangkah baiknya uji sampel air sungai Mo’ayat segera disampaikan ke masyarakat, agar diketahui apa penyebab hingga mengakibatkan puluhan ribu ikan mati mendadak di tambak milik warga,” ujar Ahmad Sabir.
Diungkapkan, jika tidak segera di publikasikan hasil uji sampe dugaan pencemaran sungai Moayat, apakah itu positif?, maka masyarakat akan menerima dampak dari tercemarnya air sungai.
Apalagi jika sungai Mo’ayat tercemar limbah sianida akibat pengolahan emas di hulu sungai, ini sangat berbahaya dan berdampak luas terhadap lingkungan. Kita sudah melihat dampaknya, ikan-ikan mati dan air tercemar. Hal ini tidak bisa dianggap sepele.
” Jika Sungai Mo’ayat positif tercemar, maka pencemaran tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam keselamatan warga, yang bergantung pada sumber air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.” beber Sabir.
Jika dibiarkan, zat beracun seperti merkuri dan sianida, dapat meresap ke dalam tanah dan sumur milik warga. Ini sangat berbahaya jika sampai makanan atau minuman yang telah terkontaminasi zat beracun, masuk ke tubuh manusia.
Secara ilmiah, sianida dikenal sebagai racun mematikan, yang dapat mengganggu sistem pernapasan sel, sementara merkuri menyerang sistem saraf, bisa berdampak berupa gangguan kesehatan serius, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis dalam jangka panjang.
” Jika ikan, sayur dan tanaman lain milik warga disekitar bantaran sungai Mo’ayat telah terkontaminasi limbah berbahaya, dan dikonsumsi oleh masyarakat, maka ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” ungkap Ahmad Sabir.
Dijelaskan, kerugian sejumlah warga pemilik tambak ikan di desa Poyowa Besar, ditaksir menyampai ratusan juta rupiah.
” Puluhan ribu Ikan yang mati mendadak tersebut siap panen jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H. Kerugian yang kami tanggung jika ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Sabir.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Kotamobagu l, Erwin Pasambuna saat dikonfirmasi melalui via seluler pribadinya +62 813-5646-0xxx, belum memberikan tanggapan kepada awak media.
Diketahui, pemeriksaan uji laboratorium untuk sampel air sungai umumnya memakan waktu sekitar 13 hari kerja. Waktu ini dapat bervariasi tergantung pada laboratorium, kompleksitas parameter yang diuji, serta prosedur pengawetan dan pengiriman sampel ke laboratorium.
(***)













