METROBATAM.COM, BATAM – Pemilik Mega Mall Batam, Bowie Yonathan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki lahan tanpa hak. Dalam persidangan tersebut, ia didampingi kuasa hukum Bangun Pasaribu dan Indra Raharja.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bowie melanggar Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan masuk secara paksa ke dalam pekarangan tertutup milik pihak lain tanpa izin. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perkara ini bermula dari laporan Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam kepada Polda Kepulauan Riau terkait dugaan penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Izin Pernah Terbit, Kemudian Dicabut
Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan milik terdakwa sebelumnya telah mengantongi izin pemanfaatan kawasan berupa IUPJL-PSWA yang diterbitkan melalui keputusan Gubernur Kepulauan Riau pada tahun 2021. Izin tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 785 Tahun 2023 terkait persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan wilayah Rempang.
Namun demikian, pada Juni 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 656 dan 657 Tahun 2023. Pencabutan dilakukan atas permohonan BP Batam karena dinilai terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan kawasan.
Selanjutnya, kawasan tersebut ditetapkan sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL) melalui SK Menteri LHK Nomor 643 Tahun 2024, yang menandai perubahan status dari kawasan hutan menjadi area penggunaan lain.
Kewajiban Pemegang Izin Jadi Sorotan
Dalam sidang, ahli dari Kementerian Kehutanan, Jovan Juliawan, menjelaskan bahwa kepemilikan izin pelepasan kawasan hutan tidak otomatis memberikan hak penuh untuk menguasai lahan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin, antara lain persetujuan lingkungan, penetapan batas wilayah, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta perlindungan fungsi hutan dan aspek sosial masyarakat.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka izin dapat dicabut,” jelas Jovan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Monalisa Siagian, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Feri, Selasa (7/4/2026).
Perubahan Regulasi Picu Sengketa
Kasus ini juga berkaitan dengan dinamika perubahan regulasi di sektor kehutanan. Pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, sebagian kewenangan pengelolaan dan perizinan di wilayah tertentu, termasuk Batam, beralih kepada BP Batam.
Perubahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan sengketa hukum, terutama terkait status lahan serta legalitas penguasaan.
Menanti Putusan Pengadilan
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, khususnya di wilayah yang mengalami perubahan status dan regulasi secara dinamis. (Nkson TN)















