METROBATAM.COM, BATAM – Sengketa jual beli rumah di Perumahan Citra Laguna, Tembesi, Batam, berujung pada proses hukum pidana setelah seorang pembeli mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini melibatkan dua kakak beradik NKL (Nengsi) dan ML (Meta) selaku pemilik rumah. Sementara itu, pihak pelapor adalah Siin, yang mengaku telah dirugikan dalam transaksi tersebut.
Kuasa hukum Siin, Fery Hulu, menjelaskan bahwa kliennya awalnya tertarik membeli rumah yang ditawarkan melalui media sosial pada 2021. Setelah meninjau lokasi, Siin tetap melanjutkan transaksi meski rumah diketahui sedang ditempati penyewa.
Menurut Fery, para terlapor menjanjikan bahwa rumah dapat ditempati setelah pembayaran dilakukan. Siin kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 52 juta dalam dua tahap, yakni Rp 22 juta pada September 2021 dan Rp 30 juta pada November 2021.
“Setelah menerima uang, rumah justru dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan klien kami, dan dana tidak dikembalikan,” ujar Fery.
Upaya Siin untuk meminta pengembalian dana disebut tidak mendapat respons, bahkan nomor komunikasinya diblokir. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sagulung, dan kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Fery.
Versi Terlapor: Ada Perantara dan Kesepakatan DP Hangus
Di sisi lain, Meta membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa transaksi sebenarnya dilakukan dengan pihak lain bernama Winarsih, sementara Siin hanya bertindak sebagai perantara.
Meta mengaku telah menunjukkan kondisi rumah serta dokumen kepemilikan kepada Siin, termasuk melakukan komunikasi langsung dengan calon pembeli melalui panggilan video. Harga rumah disepakati sebesar Rp 230 juta.
Pembayaran uang muka sebesar Rp 52 juta disebut sebagai bagian dari kesepakatan jual beli tunai, dengan klausul bahwa DP akan hangus jika pembeli membatalkan transaksi.
“Setelah menunggu sekitar sembilan bulan tanpa pelunasan, pembeli membatalkan. Rumah kemudian dijual ke pihak lain,” kata Meta,Jumat (10/4/2026) didamping penasehat hukumnya, Umi Kalsum S.H, M.H.
Ia juga menyebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 11 juta sebagai bentuk itikad baik kepada Siin dengan bukti transper lengkap.
Gugatan Praperadilan dan Sorotan Prosedur
Kuasa hukum tersangka, Umi Kalsum, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Polsek Sagulung.

Ia menyoroti kesalahan data identitas dalam dokumen resmi, termasuk tanggal dan tempat lahir tersangka, serta penggunaan kop surat yang dinilai tidak sesuai dengan nama Polsek Batu Ampar.
Selain itu, pihaknya mengklaim tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara resmi dan mempertanyakan status wajib lapor selama 70 hari kepada Kliebya yang dikenakan tanpa dokumen penahanan yang jelas.
Atas dasar itu, pihak tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penyidikan.
Edukasi Hukum: Kapan Sengketa Properti Jadi Pidana?
Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa jual beli properti tidak selalu berhenti pada ranah perdata. Dalam kondisi tertentu, perkara dapat berkembang menjadi pidana.
Secara hukum, unsur pidana dapat muncul jika terdapat:
Penipuan (Pasal 378 KUHP): adanya tipu muslihat atau janji palsu untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.
Penggelapan (Pasal 372 KUHP): menjual aset yang bukan miliknya atau menjual kembali objek yang sudah diperjualbelikan.
Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP): penggunaan dokumen atau identitas palsu dalam transaksi.
Namun, tidak semua sengketa otomatis menjadi tindak pidana. Jika persoalan hanya berkaitan dengan wanprestasi, seperti keterlambatan pembayaran atau serah terima, maka penyelesaiannya umumnya melalui jalur perdata.
Pendekatan restorative justice juga dapat menjadi solusi, dengan mendorong kesepakatan damai dan pengembalian kerugian tanpa harus berlanjut ke proses pidana. Pungkasnya. (Nkson).














