“Harta Bersama” dalam UU Perkawinan Tidak Diskriminatif

METROBATAM.COM, JAKARTA – Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) merupakan penegasan terhadap harta benda yang diperoleh selama perkawinan sekaligus sebagai klausul pembeda harta bawaan yang dimiliki masing-masing pihak dalam kehidupan rumah tangga.

Hal ini merupakan penjabaran dari amanat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur adanya hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya dan ketentuan tersebut merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Dengan kata lain, norma pasal a quo tidak dapat dinilai sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif dengan alasan tidak mempertimbangkan pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi dalam mencari nafkah.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur terhadap uji materiil norma Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada Selasa (12/5/2026). Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 dari permohonan Sulastriningsih ini, Mahkamah menjabarkan lebih lanjut terkait dengan petitum Pemohon yang menghendaki agar frasa “harta bersama” untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Secara normatif, jelas Ridwan, apabila frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama,” dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, norma a quo akan menjadi norma yang kehilangan maknanya secara substansial.

Bacaan Lainnya

Artinya, dengan menyatakan demikian maka norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 menjadi “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi”, mengakibatkan norma tersebut menjadi norma yang tidak utuh. Bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merusak semua norma dalam UU 1/1974, yang menyandarkan dasar hukumnya pada frasa “harta bersama”.

“Frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang adil serta tidak bersifat diskriminatif, sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ridwan.

Pada Sidang perdana di MK, Kamis (2/4/2026) lalu, Pemohon mempertanyakan ketidakjelasan norma mengenai kriteria “harta bersama” dalam UU Perkawinan. Akibat ambiguitas norma tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan aktual bagi Pemohon. Sebab norma a quo secara normatif mengualifikasikan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, tanpa memperhitungkan kontribusi riil masing-masing pihak.

Ambiguitas tersebut mengakibatkan Pemohon kehilangan hak atas perlakuan yang adil dan proporsional karena secara faktual ketentuan tersebut menempatkan Pemohon dalam posisi yang tidak setara dan tidak adil, dengan mengabaikan kontribusi dominan Pemohon dalam perolehan harta selama perkawinan, serta mengesampingkan kelalaian kewajiban Pihak Suami. Dengan demikian, keberlakuan norma a quo telah menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon atas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.

Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”

Pos terkait