METROBATAM.COM, BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat pembahasan substansi usulan Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam terkait revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017–2037. Rapat tersebut berlangsung di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026).
Dalam pembahasan itu, Li Claudia yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam menegaskan bahwa revisi RTRW harus disusun berdasarkan kebutuhan aktual dan kondisi riil masyarakat Batam agar kebijakan tata ruang mampu menjawab perkembangan wilayah di masa mendatang.
Menurutnya, sejumlah ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan perlu dievaluasi dan disesuaikan agar arah pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Li Claudia.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa revisi tersebut merupakan penyesuaian terhadap Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dengan mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan Kota Batam saat ini.
Menurut Azril, berbagai aspek tata ruang yang mendukung pertumbuhan Batam menjadi fokus utama usulan revisi yang diajukan pemerintah daerah.
“Karena ini merupakan Perda RTRW Provinsi, maka usulan revisi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam menjadi fokus yang kita dorong masuk dalam revisi,” katanya.

Salah satu poin strategis yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pengembangan pelabuhan di wilayah Batam dan pulau-pulau penyangga. Pemerintah mengusulkan agar seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan guna memperkuat mobilitas masyarakat serta mendukung kelancaran distribusi barang.
Azril menyebut usulan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Selain mendukung konektivitas wilayah, keberadaan pelabuhan juga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan distribusi barang yang masuk ke Batam, khususnya dalam mendukung sistem perdagangan dan keberlangsungan kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Dalam rapat itu turut dibahas perlunya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah. Pemerintah menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ tidak dapat hanya mengacu pada jumlah penduduk ber-KTP Batam, tetapi juga perlu mempertimbangkan masyarakat non-KTP Batam yang bekerja dan beraktivitas di kota tersebut.
Li Claudia menilai Batam saat ini tidak hanya melayani kebutuhan penduduk administrasi, tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah hingga wisatawan mancanegara yang setiap hari melakukan aktivitas ekonomi di Batam.
Karena itu, menurutnya, penyusunan revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau harus memperhatikan keseluruhan mobilitas masyarakat dan perkembangan ekonomi yang terjadi di Batam.
Rapat tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Batam, Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Batam, Jefridin.














