Lapas Narkotika Tanjungpinang Bekali Warga Binaan dengan Penyuluhan Hukum tentang Peninjauan Kembali

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan melalui peningkatan pemahaman di bidang hukum. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang menghadirkan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kepulauan Riau sebagai narasumber.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) itu diikuti oleh 48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Penyuluhan dipusatkan di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan suasana yang berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Moh. Setia Hadi. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi keterlibatan lembaga eksternal yang turut mendukung program pembinaan di lapas melalui edukasi hukum bagi warga binaan.

Pada kesempatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Materi ini dinilai penting karena PK merupakan salah satu hak hukum yang dapat dimanfaatkan oleh warga binaan, namun masih banyak yang belum memahami prosedur maupun ketentuannya.

Bacaan Lainnya

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penjelasan lebih mendalam mengenai hak-hak hukum yang mereka miliki. Interaksi yang terjalin antara narasumber dan peserta mencerminkan tingginya minat warga binaan dalam meningkatkan pemahaman hukum.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar di bawah pendampingan Kasi Binadik beserta jajaran petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, menyambut baik pelaksanaan penyuluhan tersebut. Menurutnya, peningkatan literasi hukum merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada pembentukan karakter, tetapi juga membekali warga binaan dengan pengetahuan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki.

Ia menegaskan, pemahaman yang baik terhadap aspek hukum diharapkan dapat membantu warga binaan menjalani proses hukum secara tepat sekaligus menjadi bekal untuk membangun kepercayaan diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga eksternal yang memiliki kepedulian terhadap pembinaan dan pemulihan warga binaan. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung proses reintegrasi sosial para warga binaan,” ujar Fauzi.

Melalui kegiatan seperti ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berharap warga binaan tidak hanya memperoleh pembinaan kepribadian, tetapi juga memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sebagai bekal menjalani kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana. (**)

Pos terkait