Metrobatam.com, Lampung Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara menyatakan siap tempur menghadapi Penilaian Maladministrasi 2026 dari Ombudsman RI. Sinyal keseriusan itu ditunjukkan dengan hadirnya Kasubbag Tata Usaha, Listia Laila Wandita, S.E., M.H., dalam Entry Meeting akbar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026).
Di gedung megah milik Pemprov Lampung itu, Ombudsman RI mengumpulkan semua jawara pelayanan publik – dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah se-Lampung. Misinya satu: membedah habis-habisan borok pelayanan publik yang masih dikeluhkan rakyat.
Dalam forum tertutup itu, Ombudsman membeberkan indikator-indikator penilaiannya yang terkenal ketat. Bukan cuma soal senyum dan sapa, tapi soal kepatuhan standar, kecepatan, kejelasan biaya, hingga komitmen anti-maladministrasi.
Kantor Pertanahan yang selama ini menjadi sorotan publik dalam urusan sertifikat tanah, kini memilih tidak bermain-main.
“Ini bukan sekadar sosialisasi. Ini adalah cermin bagi kami. Kami datang untuk belajar, mengevaluasi diri, dan memastikan tidak ada lagi celah maladministrasi di pelayanan pertanahan Lampung Utara,” tegas Listia Laila Wandita.
Kehadiran Listia menjadi bukti bahwa Kantor Pertanahan Lampung Utara tidak ingin hanya menjadi penonton. Mereka ingin naik kelas – dari pelayanan yang sekadar menjalankan prosedur, menjadi pelayanan yang PROFESIONAL, TRANSPARAN, dan MEMIHAK RAKYAT.
Ini sejalan dengan perintah langsung Kementerian ATR/BPN: Sikat habis praktik yang merugikan masyarakat!
Kini bola ada di tangan penyelenggara pelayanan. Mampukah Kantor Pertanahan Lampung Utara meraih Opini Hijau atau Zona Tertinggi dari Ombudsman RI tahun 2026? Publik menanti buktinya.
Penulis: Anton














