Bupati Karimun Dorong Kolaborasi Cegah TPPO dan Perkuat Perlindungan PMI

Pemkab Karimun Bahas Strategi Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO di Wilayah Perbatasan

METROBATAM.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun bersama Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan.

Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan strategis yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (30/7/2026). Pertemuan dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, serta perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) Provinsi Kepri.

Dalam arahannya, Bupati Iskandarsyah menegaskan bahwa posisi strategis Kabupaten Karimun yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikan mobilitas masyarakat menuju negara tetangga cukup tinggi. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kedekatan geografis, hubungan sosial, budaya, hingga sejarah yang telah terjalin sejak lama.

Menurutnya, fenomena tersebut harus direspons dengan kebijakan yang mengedepankan perlindungan, pelayanan yang baik, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Persoalan pekerja migran tidak bisa dipandang sebagai isu biasa. Dibutuhkan pelayanan yang baik serta perlindungan hukum agar masyarakat yang bekerja ke luar negeri dapat melakukannya secara aman dan sesuai prosedur,” ujar Iskandarsyah.

Bupati menegaskan bahwa upaya perlindungan pekerja migran sekaligus pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Imigrasi, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ia juga menyoroti pentingnya membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri melalui jalur resmi.

“Apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mempermudah akses mereka memperoleh pekerjaan di luar negeri secara legal, aman, dan terlindungi,” tegasnya.

Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah

Lebih lanjut, Iskandarsyah mendorong seluruh instansi terkait untuk menghadirkan terobosan dalam penyelesaian persoalan administratif yang kerap dihadapi calon pekerja migran, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah penjajakan kemungkinan penggunaan Special Pass sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi sebagai alternatif solusi administratif bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Kita harus mencari solusi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi tetap berada dalam koridor hukum. Berbagai opsi, termasuk pemanfaatan Special Pass sesuai kewenangan instansi terkait, perlu dikaji lebih lanjut,” katanya.

Di akhir arahannya, Bupati menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk segera menyusun langkah-langkah operasional yang konkret agar hasil koordinasi tersebut dapat segera diimplementasikan di lapangan.

Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap dapat menekan praktik keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural, meningkatkan perlindungan terhadap warga yang bekerja di luar negeri, serta mempersempit ruang gerak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan.

Dengan kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah daerah, Imigrasi, BP2MI, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, Karimun diharapkan mampu menjadi daerah perbatasan yang tidak hanya mendukung mobilitas tenaga kerja secara legal, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi setiap warganya yang mencari penghidupan di luar negeri.

Pos terkait