METROBATAM.COM, BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dan polusi suara di jalan raya. Pada Sabtu malam (18/7/2026) hingga Minggu dini hari, petugas menggelar operasi cipta kondisi skala besar yang menyasar para pemotor berknalpot bising alias “brong” yang tidak sesuai spesifikasi teknis (non-SNI).
Operasi yang berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB ini dipusatkan di salah satu titik rawan gangguan kamtibmas lalu lintas, yakni kawasan Simpang Kepri Mall, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelum menyisir jalanan, puluhan personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H.,.
Dalam arahannya, Afiditya menekankan pentingnya tindakan tegas namun tetap humanis guna mengembalikan kenyamanan pengguna jalan di Kota Batam.
“Operasi ini merupakan bentuk respons cepat tanggap kami terhadap banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong, sekaligus mengantisipasi potensi kecelakaan akibat balap liar di akhir pekan,” ujar Kompol Afiditya dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).
Usai apel, pergerakan personel di lapangan langsung dikomandoi oleh KBO Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, S.H.,.
Berbeda dengan razia stasioner konvensional, kali ini kepolisian menerapkan metode Patroli Hunting (patroli bergerak) guna menjangkau para pelanggar yang mencoba kucing-kucingan dengan petugas.
Dalam penindakan ini, Satlantas Polresta Barelang juga memaksimalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk merekam setiap pelanggaran secara digital.
Tidak hanya memberikan sanksi tilang, petugas di lapangan secara aktif memberikan edukasi kepada para pemuda yang terjaring. Mereka diminta untuk segera mengganti knalpot kendaraannya dengan standar pabrikan serta wajib melengkapi dokumen berkendara.
Strategi hunting ini terbukti efektif. Hanya dalam kurun waktu tiga jam, petugas berhasil menjaring dan mengamankan sedikitnya 48 unit kendaraan roda dua (R2) yang terbukti melanggar aturan teknis kelayakan kendaraan.
Melalui penertiban yang terukur ini, Polresta Barelang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pengendara yang kerap mengabaikan hukum.
Selain menekan angka kecelakaan lalu lintas, operasi ini menjadi komitmen nyata kepolisian dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Batam.
Hingga operasi berakhir menjelang pagi, seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.
Puluhan motor yang disita kini diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. (Ilh4m)














