Wartawan Dilarang Meliput, Dugaan TKA Ilegal di Setokok Makin Mencurigakan

METROBATAM.COM, BATAM – Proyek pembangkit raksasa di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, mendadak jadi sorotan. Keberadaan puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga asal Tiongkok di proyek milik PT Batamindo Investment Cakrawala dipertanyakan legalitasnya. Publik mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turun langsung, Rabu (29/07/2026).

Proyek yang dimaksud bukan proyek kecil. Di pulau tersebut, PT Batamindo Investment Cakrawala tengah membangun dua pembangkit sekaligus, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara berkapasitas jumbo 2 Gigawatt (GW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 400 Megawatt (MW).

“Pekerja TKA asal Tiongkok itu sangat banyak,” ujar seorang warga Pulau Setokok yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Jumat (24/7/2026).

Kesaksian itu langsung memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Berapa jumlah TKA yang bekerja? Perusahaan apa yang mempekerjakan? Jabatan apa yang mereka duduki? Dan yang paling krusial, apakah dokumen keimigrasian dan izin kerjanya lengkap?

Bacaan Lainnya

 

Masyarakat kini berharap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melakukan sidak transparan ke lokasi proyek untuk memastikan seluruh TKA mengantongi izin tinggal, izin kerja, dan dokumen pendukung yang masih berlaku.

Pengawasan dinilai penting agar penggunaan TKA benar-benar sesuai kebutuhan proyek strategis dan tidak menggerus kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Di balik isu TKA, ada persoalan lain yang tak kalah serius: dugaan pembungkaman pers.

Saat melakukan peliputan dan mengambil dokumentasi dari area yang masih bisa diakses publik, sejumlah wartawan mengaku dilarang oleh petugas keamanan bersama oknum aparat. Bahkan, salah seorang jurnalis diminta menghapus foto yang sudah diambil lewat ponselnya dan diarahkan untuk konfirmasi ke pihak PT Batamindo Investment Cakrawala.

Tindakan itu memunculkan pertanyaan, apa dasar hukum pelarangan pengambilan gambar dari area publik di luar pagar proyek?

 

Media ini telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada PT Batamindo Investment Cakrawala. Pihak perusahaan sempat mengarahkan konfirmasi ke bagian legal. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi soal jumlah TKA, perekrut, jabatan, status dokumen, maupun soal insiden pelarangan wartawan.

Hingga berita ini naik, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kantor Imigrasi Batam, Disnaker Kota Batam, dan PT Batamindo Investment Cakrawala masih dalam upaya konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan.

Awalludin / Tim

Pos terkait