METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 3.188 narapidana dan anak binaan di seluruh Kepulauan Riau menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2026).
Pemberian remisi dilaksanakan terpusat di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan serentak di 9 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepri.
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan keaktifan warga binaan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, menjelaskan, remisi tahun ini terbagi dalam dua kategori.
Pertama, Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada 3.152 orang berupa pengurangan masa pidana. Artinya, warga binaan masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapat potongan.
Kedua, Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 36 orang, yang membuat warga binaan seharusnya langsung bebas pada 17 Agustus setelah dikurangi masa remisi.
“Besaran remisi bervariasi mulai dari 2 hingga 6 bulan, dengan penerima terbanyak mendapat remisi 3 bulan sebanyak 838 orang,” jelas Aris.
Ia menambahkan, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Batam dengan 903 orang, disusul Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 644 orang, dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 633 orang.
Adapun sebaran lengkap penerima remisi di Kepri meliputi Lapas Kelas IIA Batam 903 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 644 orang, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 633 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 318 orang, Rutan Kelas IIA Batam 250 orang, LPP Kelas IIB Batam 185 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 141 orang, LPKA Kelas II Batam 62 orang, dan Lapas Kelas III Dabo Singkep 52 orang.
Aris mengungkapkan, dari 36 orang penerima RU II, tidak semuanya langsung pulang. Sebagian masih harus menjalani subsidaer (denda pengganti kurungan).
“Di LPKA misalnya, ada sembilan anak yang seharusnya bebas hari ini, tapi tujuh orang masih menjalani subsidaer, jadi yang benar-benar bebas murni dua orang. Dua-duanya kasus pencurian,” ujarnya.
Sementara di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, tercatat ada 5 orang yang bebas murni pada peringatan kemerdekaan ini.
Terkait narapidana korupsi, Aris menegaskan semua jenis tindak pidana berhak mendapat remisi selama memenuhi syarat.
“Ada beberapa warga binaan tipikor yang dapat remisi. Prinsipnya semua boleh dapat, yang penting sudah memenuhi syarat. Pertama berkelakuan baik, tidak ada Register F (catatan pelanggaran disiplin), mengikuti pembinaan dengan hasil baik, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” tegasnya.
Ia menyebut, pihaknya mengusulkan sekitar 3.000-an lebih warga binaan untuk mendapat remisi, dan hampir semuanya turun. Jika ada yang belum turun, hanya karena keterlambatan administrasi.
Disamping itu, Aris juga menyoroti kondisi Lapas dan Rutan di Kepri yang semuanya dalam kondisi overcapacity.
Untuk pembinaan, pihaknya selama ini mendapat dukungan penuh dari Pemprov Kepri. Mulai dari pelatihan kerja sama dengan BLK, hingga pelatihan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk anak binaan.
“Kami dalam waktu dekat akan menjalin MoU terkait pidana kerja sosial. Pemprov nantinya akan menyediakan tempat pelatihan kerja sosial dan turut membantu mengawasi klien-klien yang sudah bebas,” pungkasnya.
Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 ini berdasarkan Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.02-1484 tanggal 12 Agustus 2026.
(Budi)














