METROBATAM.COM, BATAM – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Irjen Pol Suhendri, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat tanpa harus menunggu sebuah peristiwa menjadi viral di media sosial.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin pengarahan Commander Wish yang diikuti jajaran Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Wilayah (Satwil) melalui konferensi video dari Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Jumat (16/10/2026).
Dalam pengarahan yang dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda, Pejabat Utama, serta para Kapolres dan Kapolresta se-Kepri tersebut, Irjen Pol Suhendri memaparkan delapan poin Commander Wish sebagai pedoman kerja dinamis demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, profesionalisme penegakan hukum, dan kepercayaan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa bergantung pada viral atau tidaknya suatu peristiwa,” tegas Irjen Pol Suhendri dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).
Ia mengingatkan seluruh personel Polri di wilayah hukum Kepulauan Riau agar senantiasa mengedepankan sikap humanis, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengayoman.
Adapun delapan poin Commander Wish yang menjadi pilar pedoman Polda Kepri meliputi:
1. Rekrutmen Bersih dan Pembinaan Karier: Mewujudkan proses seleksi yang transparan serta pembinaan karier berbasis sistem merit (merit system).
2. Pelayanan Inklusif: Menyediakan pelayanan publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
3. Respons Cepat dan Transparan: Menindaklanjuti setiap aduan warga secara tanggap, tepat, dan terbuka.
4. Sikap Humanis: Menjauhi perilaku arogan dan tindakan sewenang-wenang di lapangan.
5. Penegakan Hukum Modern: Mengedepankan penyidikan profesional berbasis keilmuan (Scientific Crime Investigation) yang objektif dan berkeadilan.
6. Proporsionalitas: Menggunakan kekuatan dan tindakan kepolisian secara terukur dan proporsional.
7. Pengawasan Berjenjang: Menguatkan peran kepemimpinan dan kontrol internal di setiap tingkatan pimpinan.
8. Akuntabilitas Anggaran: Mengelola anggaran operasional berbasis kinerja yang transparan serta berorientasi hasil.
Melalui penerapan delapan arah kebijakan ini, Kapolda berharap seluruh jajaran Polda Kepri mampu menghadirkan sosok kepolisian yang responsif, berkeadilan, dan memberikan dampak kemanfaatan nyata bagi masyarakat Kepulauan Riau. (Ilh4m)














