Nongsa Dibabat! Jutaan Mangrove Lenyap, Siapa Bekingi?

Tampak lokasi penimbunan Teluk Mata Ikan Nongsa yang diduga garap kawasan mangrove. Alat berat hilir mudik. (Foto: Istimewa)

BATAM, Metrobatam.com – Aktivitas penimbunan dan tambang pasir darat skala besar di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kian menggila dan tak terkendali.

Dari pantauan lapangan, hektaran bukit yang semula rimbun ditumbuhi pohon-pohon besar kini rata dengan tanah. Sejumlah alat berat milik PT Sri Indah seperti excavator, buldoser, dan truk fuso hilir mudik mengeruk bukit tanpa henti. Lumpur tebal memenuhi lingkungan sekitar dan meninggalkan lubang-lubang galian menganga.

Yang lebih mencengangkan, kerakusan itu diduga telah merembet ke kawasan pesisir. Hutan mangrove yang menjadi benteng alami pantai Nongsa diduga ikut dibabat.

“Entah berapa juta batang mangrove yang dibabat di lokasi itu. Kerusakannya masif,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (27/8/2026).

Bacaan Lainnya

Warga menilai dampaknya sangat fatal. Hilangnya vegetasi mangrove berpotensi merusak fungsi ekologis pesisir, menghancurkan habitat biota laut, dan menghilangkan pelindung alami dari abrasi pantai.

Perusakan lingkungan dari tambang pasir darat ilegal sampai penghancuran hutan mangrove ini semakin masif terjadi di Pulau Batam. Ironisnya, aktivitas tambang pasir di Teluk Mata Ikan ini tidak jauh dari Markas Polda Kepri.

Pertanyaan besar muncul soal legalitas. Aktivitas dengan dampak lingkungan sebesar ini diduga belum mengantongi dokumen wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Ya benar. Aktivitas skala besar ini terus beroperasi. Kami mempertanyakan legalitas dan izin lingkungannya, namun hingga kini sia-sia belaka,” kata warga.

Tanpa AMDAL, aktivitas ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di tengah sorotan, dua nama ikut terseret. Nama Fahmi disebut sebagai humas yang menjadi penghubung dengan sejumlah pihak terkait aktivitas di lokasi. Ia diduga dari kalangan media.

“Informasinya humasnya Fahmi. Dia diduga dari kalangan media dan ikut berperan di lokasi,” ujar sumber.

Selain itu, nama Djuseng disebut sebagai pimpinan PT Sri Indah. Djuseng dikabarkan pernah terseret perkara dugaan kerusakan lingkungan dan pernah menjalani proses hukum sebagai tahanan kota.

Dikonfirmasi terpisah, Fahmi membantah keras keterlibatannya.

“Tak ada hubungan dengan aku, langsung ke mereka aja bang,” ujar Fahmi singkat.

Sementara Djuseng hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon.

Sudah Dipantau Satgas PKH, BP Batam Bungkam

Aktivitas PT Sri Indah di Teluk Mata Ikan dikabarkan sudah masuk radar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Satgas PKH mulai mencermati aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan dimaksud,” kata sumber internal.

Publik kini menagih jawaban tegas: Apakah lahan yang dibuka sudah memiliki dasar hak dan izin sah? Apakah dokumen lingkungan sudah terpenuhi? Dan berapa luas mangrove yang terdampak?

Upaya konfirmasi kepada Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Padahal BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar, namun hingga kini hanya diam.

Redaksi Metrobatam.com membuka ruang hak jawab 1×24 jam kepada PT Sri Indah, Sdr. Djuseng, BP Batam, DLH Kota Batam, dan Satgas PKH. Sabtu (28/08/2026).

(Red/Bud) 

Pos terkait