METROBATAM.COM, BATAM – Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang kembali membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku pencurian telepon genggam (HP) milik seorang juru parkir di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam, berhasil dibekuk tak lama setelah menjalankan aksinya.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Jumat (31/7/2026) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berinisial S (35 tahun), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, tengah bertugas mengarahkan kendaraan keluar di depan Restoran Fuyuan. Saat sibuk mengatur lalu lintas, korban menaruh ponsel merek Infinix 8 Pro warna putih miliknya di atas pembatas jalan (water barrier).
Apes, kelengahan korban dimanfaatkan oleh dua pelaku, yakni RP (45 tahun) dan HS (49 tahun). Keduanya yang membonceng sepeda motor matik langsung menyambar ponsel tersebut dan tancap gas melarikan diri.
Sadar barang berharganya digondol, korban bertindak spontan dengan berteriak “maling” sambil berusaha mengejar para pelaku.
Beruntung, di saat bersamaan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriadi, S.H., tengah melintas di sekitar lokasi untuk pengembangan kasus lain. Mendengar teriakan minta tolong dari warga, petugas tanpa ragu merespons cepat dan melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan dan meringkus kedua pelaku di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Infinix 8 Pro milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan para pelaku saat beraksi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.400.000.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman dan pelayanan responsif bagi masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah bentuk kesiapsiagaan personel kami di lapangan. Kami akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bengkong,” ujar AKP Tigor.
Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada saat meletakkan barang berharga di tempat umum dan tidak segan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan tindakan kriminal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong. Mereka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Ilh4m)














