Ulah Remaja 18 Tahun Gasak Motor Diungkap Polsek Batu Aji, Polisi Sita Honda Stylo hingga CRF

Keterangan gambar: PRPJF, Terduga pelaku curanmor yang diamankan Polsek Batu Aji, Batam, belum lama ini. /arsip Polresta Barelang

METROBATAM.COM, BATAM – Tim buru sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat memutus pelarian seorang pemuda berinisial PRPJF (18 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini tak berkutik saat digerebek polisi di salah satu kamar Hotel Bali, kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (9/8/2026) dini hari.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, dilakukan berkat respons cepat atas laporan masyarakat serta serangkaian penyelidikan terukur.

Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana curanmor yang meresahkan warga di wilayah hukumnya tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menghadirkan rasa aman dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional,” tegas AKP Bayu, Selasa (11/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kronologi Kejadian

Aksi kejahatan ini bermula pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Korban berinisial FS (29 tahun) memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 CC warna cream berpelat nomor BP 6373 UF di area parkir samping ruko Perumahan Muka Kuning Indah II (Aviari), Kelurahan Buliang, usai pulang bekerja.

Namun, alangkah terkejutnya korban saat terbangun sekira pukul 08.00 WIB dan mendapati kuda besi kesayangannya sudah melayang. Atas insiden tersebut, korban menelan kerugian materiil mencapai Rp19,4 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Batu Aji.

Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti

Berbekal laporan korban dan informasi berharga dari masyarakat, polisi langsung melakukan penelusuran lapangan. Tak butuh waktu lama, jejak keberadaan pelaku terendus di kawasan Lubuk Baja.

Sekira pukul 03.47 WIB, petugas mengamankan PRPJF di kamar hotel tempatnya menginap. Dari hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Stylo milik korban.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengamankan tiga unit sepeda motor lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, yakni:

* 1 unit Honda Scoopy warna merah.

* 1 unit Honda CRF warna putih-hitam, serta

* 1 unit Honda Beat warna abu-abu hitam.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pemuda 18 tahun tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau sanksi denda maksimal kategori V.

Menutup keterangannya, Kapolsek Batu Aji mengimbau warga Kota Batam untuk memperketat sistem keamanan kendaraan pribadi guna mengantisipasi kejahatan serupa.

“Kami ingatkan masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan dan memarkirnya di lokasi yang aman serta mudah dipantau,” pungkas AKP Bayu. (Ilh4m)

Pos terkait