BATANG HARI, METROBATAM.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok retribusi kebersihan menyeruak di Kabupaten Batang Hari. Pasalnya, penarikan retribusi kebersihan sebesar Rp10.000 yang dibebankan melalui tagihan PDAM Tirta Batang Hari menjadi sorotan publik.
Retribusi yang saat ini baru diberlakukan di Kecamatan Muara Bulian tersebut dinilai tidak manusiawi dan tidak berdasar. Publik menduga penarikan ini mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung hukumnya sendiri.
Pada Pasal 68 ayat (2) disebutkan, wajib retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang wajib melakukan pembayaran atas pelayanan jasa umum yang diterima.
Lebih rinci, tingkat pelayanan kebersihan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi, hingga volume sampah. Besaran retribusi dihitung dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu telah ditetapkan klasifikasi tarif yang berkeadilan:
Kelas Miskin Rp3.000/bulan, Kelas Bawah Rp5.000/bulan, Kelas Menengah Rp7.000/bulan, dan Kelas Atas Rp10.000/bulan.
Informasi yang dihimpun, penarikan retribusi hanya berdasarkan MoU antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Hari dengan PDAM. Semua pelanggan, tanpa melihat kelas ekonomi dan volume sampah, dipukul rata dikenakan Rp10.000.
“Semua di kenakan retribusi kebersihan yang sama Rp10.000 tidak berdasarkan tarif besaran jasa umum yang telah ditetapkan,” ujar sumber warga Muara Bulian.
Kebijakan pukul rata ini dinilai memberatkan warga kecil dan berpotensi menjadi pungli legal. Apalagi, kabarnya kebijakan ini akan diperluas ke kecamatan lain di Batang Hari.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Tata Kota Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari belum berhasil dikonfirmasi terkait dasar penerapan tarif tunggal tersebut.
(Aspin/Tim)
Editor : Budi














