METROBATAM.COM, BINTAN – Polemik dugaan penyerobotan lahan oleh PT BAI di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan kembali memanas. Setelah sebelumnya diberitakan lahan diduga diserobot, kini Anas Tupang CS mengungkap fakta baru adanya dugaan surat ganda dan janji palsu Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda.
Anas Tupang mengaku kecewa berat dengan sikap Kepala Desa yang selama berbulan-bulan hanya memberikan janji tanpa realisasi.
Anas menceritakan awal mula persoalan. Lahan garapan mereka yang sudah dikuasai bertahun-tahun rencananya akan dibebaskan oleh PT BAI.
“Awalnya sejarah tanah itu kan mau dibebaskan sama PT BAI. Sudah kami antar suratnya ke kantor PT BAI sebanyak 20 surat,” ujar Anas kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Namun kejanggalan muncul saat tim pengukur dari PT BAI turun ke lokasi.
“Setelah orang PT BAI ngukur, orang pengukur PT BAI bilang, lahan itu sudah dibebaskan. Kami kaget,” lanjutnya.
Setelah ditelusuri, fakta lebih mengejutkan terungkap. Di atas lahan yang mereka kuasai dan memiliki surat sah, ternyata telah terbit sertifikat atas nama pihak lain.
“Di lahan kami yang bersurat itu, ada terbit surat lain. Kita nggak tahu itu suratnya surat apa. Tiba-tiba katanya sudah ada sertifikat. Dan dasar sertifikat itu kita tak tahu apa dasarnya. Berarti ada surat ganda di satu lahan itu,” tegas Anas.
Kades Hanya Janji, Janji Ganti Lahan Tak Pernah Terealisasi
Persoalan ini kemudian diadukan ke Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda. Kades berjanji akan menyurati PT BAI untuk duduk bersama mencari solusi.
“Janji Kades akan menyurati PT BAI untuk duduk bersama. Sampai sekarang tak ada,” keluh Anas.
Setiap kali ditemui, Kades disebut selalu memberikan janji yang sama: akan mengganti dengan lahan lain.
“Setiap jumpa Kades, Kades bilang nanti kita cari solusi ganti dengan lahan lain. Janjinya dari minggu ke minggu, seminggu, seminggu, tapi tak ada realisasi. Ada saja alasannya,” ujarnya.
Bahkan janji untuk turun bersama ke lokasi lahan pengganti yang sudah dijanjikan sejak beberapa bulan lalu, hingga kini tak pernah terwujud.
Anas Tupang CS menduga adanya permainan penerbitan surat tanah yang melibatkan oknum di desa.
“Kami hanya minta kejelasan. Kalau memang sudah dibebaskan, siapa yang menerima ganti ruginya? Kalau ada sertifikat baru, dasarnya apa? Jangan kami terus digantung janji ganti lahan yang tak jelas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda dan pihak manajemen PT BAI belum memberikan keterangan resmi.
Anas Tupang CS berharap BPN Kabupaten Bintan turut membuka data secara transparan terkait alas hak penerbitan sertifikat baru di atas lahan mereka.
(Budi)














