BATAM, METROBATAM.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Instruksi tegas ini berlaku menyeluruh, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar jam kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di lingkungan Polri.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmen penuh untuk menegakkan aturan di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil guna memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta menjaga integritas dan profesionalisme korps Bhayangkara.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa, kebijakan pimpinan tertinggi Polri ini menjadi pedoman mutlak yang wajib dipatuhi seluruh anggota tanpa terkecuali.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap kedisiplinan dan kualitas SDM Polri, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam bertugas maupun di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Dr. Nona, Minggu (1/11/2026).
Antisipasi Peredaran Narkotika dan Kesehatan
Selain pembinaan internal, aturan ini juga menyasar tamu maupun pengunjung di area markas kepolisian. Setiap pengunjung yang membawa perangkat vape diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan kerja Polri.
Kombes Pol Dr. Nona mengungkapkan, salah satu pertimbangan utama di balik terbitnya aturan ini adalah maraknya potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran gelap narkotika. Pasalnya, cairan (liquid) atau cartridge mengandung zat berbahaya sangat sulit dibedakan secara kasat mata dengan cairan biasa.
Di samping ancaman penyalahgunaan zat terlarang, aspek kesehatan juga menjadi perhatian serius. Rokok elektrik terbukti membawa dampak buruk bagi kesehatan, baik bagi penggunanya maupun orang-orang di sekitar yang terpapar paparan uapnya.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menanggapi penegakan aturan tersebut, Polda Kepri memeringatkan adanya sanksi tegas bagi personel yang terbukti melanggar.
Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi mekanisme disiplin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, hingga penegakan Kode Etik Profesi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Larangan ini berlaku mengikat di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari jajaran Mabes Polri, Polda, Polres hingga sektor Polsek.
“Kami ingatkan seluruh jajaran Polda Kepri agar mematuhi aturan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Polda Kepri turut mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan Kamtibmas, dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa. (Ilh4m)














