182 Anggota DPR RI yang Belum Setor LHKPN

Metrobatam.com, Jakarta – KPK masih menunggu para anggota DPR RI untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejauh ini, masih ada sekitar 118 orang anggota DPR RI yang belum menyetor atau memperbarui laporan hartanya.

“Yang sudah patuh 372 orang. Total yang belum menyampaikan 182 orang terdiri dari belum update (belum lapor pada jabatan saat ini) 118 orang dan belum pernah lapor sama sekali (belum lapor form A) 64 orang,” ucap Direktur LHKPN bagian Pencegahan KPK, Cahya Hareffa, saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2016).

Apabila dikalkulasikan dalam bentuk persen, maka total tingkat penyampaian LHKPN untuk DPR RI yaitu sudah sekitar 67,15%. Sementara yang belum menyampaikan sekitar 32,85%.

Dari para anggota dewan yang belum menyampaikan itu termasuk Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom. Dia pun diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan kesadarannya untuk memenuhi kewajiban undang-undang dengan melaporkan kekayaannya,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi terpisah.

Ditengok dari website KPK, Akom terakhir melaporkan hartanya yaitu 19 Juli 2010. Akom sempat berjanji akan melaporkan hartanya setelah masa reses.

detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *