Komisi IV DPRD Batam Tindaklanjuti Aduan PHK, Sidak Perusahaan yang Mangkir dari RDP

METROBATAM.COM, BATAM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak tenaga kerja menyusul adanya laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak adil di Kota Batam, Jumat (24/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja bernama Ramizal, yang bekerja sebagai operator produksi di PT JFC Stone Indonesia, mengajukan pengaduan resmi terkait PHK yang diterimanya pada awal April 2026.

Dalam laporannya, Ramizal menyampaikan keberatan atas keputusan perusahaan yang merujuk pada tiga surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3). Berdasarkan dokumen PHK bernomor 004/PHK/HRD/IV/2026, pemutusan kerja diberlakukan efektif sejak 1 April 2026 dengan alasan pelanggaran disiplin, seperti ketidakhadiran tanpa surat keterangan dokter, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, serta merokok di area terlarang yang berpotensi menimbulkan bahaya.

Namun, Ramizal membantah sebagian alasan tersebut. Ia mengaku ketidakhadirannya disebabkan kondisi sakit dan belum memiliki akses layanan BPJS Kesehatan, serta adanya kondisi darurat keluarga.

Bacaan Lainnya

Terkait pelanggaran merokok, ia menyebut tidak pernah mendapat teguran sebelumnya dan menilai perusahaan tidak menyediakan fasilitas area merokok yang memadai.

Selain itu, Ramizal menuntut hak kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembayaran sisa gaji hingga masa kontraknya yang disebut berakhir pada November 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi IV DPRD Batam telah mengundang pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, pihak perusahaan tidak hadir dan hanya menyampaikan surat ketidakhadiran dengan alasan adanya agenda lain.

“Kami sudah mengundang perusahaan, tetapi tidak hadir. Jika mereka datang, persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan tidak berlarut,” ujar Dandis.

Karena ketidakhadiran tersebut, Komisi IV bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan di kawasan Taiwan Industrial Park, Kabil, Nongsa. Dalam sidak tersebut, tim mengaku mengalami kendala komunikasi dengan pihak manajemen di lapangan.

“Kami kesulitan berkomunikasi di lokasi. Belum diketahui apakah karena kendala bahasa atau faktor lain,” tambahnya.

Dandis menegaskan, langkah sidak dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk respons atas pengaduan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Jika PHK dilakukan, maka hak karyawan harus tetap dipenuhi secara benar. Itu prinsipnya,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Batam juga memastikan akan terus mengawal kasus ini dengan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan pendukung sebelum mengambil langkah lanjutan.

Dalam pertemuan dengan Komisi IV, Ramizal mengaku pesimis dapat melanjutkan sisa kontraknya setelah menerima SP3, meskipun ia merasa keberatan atas sanksi tersebut. Ia menjelaskan, SP1 diberikan karena tidak menyertakan surat keterangan medis saat sakit, SP2 karena pulang lebih awal akibat kondisi orang tua, dan SP3 karena merokok saat jam istirahat.

Selain persoalan PHK, Ramizal juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan kerja, seperti tidak adanya tanda larangan merokok, minimnya fasilitas istirahat, hingga kurangnya perlengkapan keselamatan kerja seperti alat pelindung diri (APD), seragam, dan kartu identitas.

Ia juga menyoroti kondisi produksi yang dinilai kurang aman, seperti tidak tersedianya alat penyedot debu serta penggunaan kipas angin yang justru menyebarkan debu di area kerja. Tak hanya itu, ia menduga adanya tenaga kerja asing tanpa izin serta operator alat berat yang tidak memiliki sertifikasi.

Ramizal berharap perusahaan dapat memperbaiki kondisi kerja demi kenyamanan dan keselamatan karyawan.

“Karyawan sebenarnya ingin fasilitas yang layak, tetapi banyak yang takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, upaya pertemuan antara manajemen perusahaan dan Komisi IV sempat tertunda karena bersamaan dengan agenda rapat paripurna DPRD terkait pengesahan Ranperda LAM Kota Batam. Pihak manajemen yang telah hadir pun belum dapat berdialog dan memilih menunggu jadwal pertemuan berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja, yang merupakan salah satu fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Batam dalam bidang kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. (**)

Pos terkait