METROBATAM.COM, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas persoalan rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Kecamatan Sekupang, Selasa (14/4/2026) siang.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan berbagai permasalahan sebagai konsumen perumahan tersebut.
RDPU dipimpin oleh anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, bersama Ketua Komisi I, Jelvin Tan, SH, MH, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I turut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Sekupang, Lurah Patam Lestari, pimpinan PT BTN Syariah, manajemen PT Intan Karya Lestari, PPAT Valerie Andrea, S.H., M.Kn., serta perwakilan Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi (GEMPA) dan konsumen.
Diketahui, permasalahan ini bukan kali pertama dibahas dalam forum RDPU. Warga sebagai konsumen menuntut kejelasan serta pengembalian hak mereka terkait dugaan adanya ketidaksesuaian dalam harga jual rumah subsidi yang telah dibeli.
Dalam kesempatan itu, Dr. Muhammad Mustofa menekankan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak agar penyelesaian dapat segera tercapai.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa berlarut-larut.
“Semua pihak harus bersikap terbuka dan kooperatif agar persoalan ini tidak terus berkepanjangan. Apalagi upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ditemukan solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat, khususnya para konsumen rumah subsidi. (rh/mb)














