METROBATAM.COM, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) sekaligus pengambilan keputusan, Jumat (24/4/2026) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan BP Batam.
Rapat diawali dengan pengantar dari Sekretaris DPRD Batam, Dr. Ridwan Afandi, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebelum akhirnya dibuka secara resmi oleh pimpinan sidang.
Dalam pemaparannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus Ranperda LAM telah dibentuk sejak 14 Januari 2026 berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 007/170/I/2026. Sejak dibentuk, Pansus telah melakukan berbagai pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam, termasuk konsultasi dan kunjungan kerja ke sejumlah instansi seperti Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menambahkan, sesuai agenda DPRD bulan April, rapat paripurna ini semula dijadwalkan untuk mendengarkan laporan akhir Pansus sekaligus mengambil keputusan terhadap Ranperda tersebut.
Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi yang digelar sebelumnya, meskipun substansi Ranperda telah rampung dibahas, masih terdapat tahapan administratif yang harus dipenuhi sebelum disahkan.
“Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2016, Ranperda wajib melalui proses fasilitasi oleh gubernur. Saat ini Ranperda LAM masih dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kepri,” jelas Kamaluddin.
Atas dasar itu, Pansus mengusulkan penundaan penyampaian laporan dan pengambilan keputusan. Agenda tersebut direncanakan akan dijadwalkan kembali pada Mei 2026.
Usulan penundaan kemudian disampaikan kepada forum rapat paripurna dan mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir. Keputusan tersebut resmi ditetapkan setelah diketuk oleh pimpinan sidang.
Dengan disepakatinya penundaan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam menutup rapat paripurna. (rh/mb)














