Kasus Pembunuhan Dwi Putri Disidangkan PN Batam, Wilson Lukman Jadi Terdakwa Utama

Terdakwa Wilson Lukmam usai sidang dan digiring ke tahanan. (Foto : Nkson).

METROBATAM.COM, BATAM — Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini (25), Senin (27/4/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, dengan Wilson Lukman (28) sebagai terdakwa utama.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Batam, Muhammad Eri Justiansyah, bersama dua hakim anggota.

Dalam dakwaan, Wilson disebut diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban. Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, ia didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada dakwaan kedua, terdakwa diduga turut serta dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama. Sementara pada dakwaan ketiga, ia didakwa melakukan penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c.

Bacaan Lainnya

Selain Wilson, tiga terdakwa lain yang turut didakwa dalam perkara ini yakni Anik Istikoma Noviana (36), Putri Angelina (23), dan Salmiati (25).

Berdasarkan dakwaan, korban diketahui berencana bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di salah satu klub di kawasan Nagoya, Batam. Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada rentang 25 hingga 27 November 2025 di Perumahan Permai Jodoh, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jaksa diberikan waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi,” ujar hakim dalam persidangan.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Nikson)

Pos terkait