Metrobatam.com, Jakarta – Seluruh tersangka dugaan suap Rp 650 juta terkait penanganan kasus korupsi di PN Kepahiang, Bengkulu telah selesai diperiksa. Kepala PN Kepahiang Janner Purba menjadi tersangka terakhir yang selesai dimintai keterangan.
Janner keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5) pukul 03.10 WIB. Ia memilih tak menjawab pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, tersangka Edi Santoi, Syafri Safei, seorang panitera bernama Badarudin, dan seorang hakim ad hoc tipikor bernama Toton telah terlebih dahulu selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.30 WIB.
Janner dan keempat tersangka lainnya diduga terlibat suap terkait penanganan kasus korupsi di PN Kepahiang di mana Edi dan Syafri merupakan terdakwanya. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, diamankan pula uang Rp 650 juta.
KPK menduga uang Rp 650 tersebut agar Edi dan Syafri divonis bebas. Namun, belum sampai palu hakim diketok untuk memvonis keduanya, KPK terlebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan.
Tersangka mantan Wakil Direktur RSUD M Yunus Bengkulu berinisial ES keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5) sekitar pukul 01.23 WIB. Berdasarkan informasi dari Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, ES ditahan di tahanan KPK pada Polres Jakarta Selatan.
Sementara tiga tersangka lain yakni ST, T, dan BAB berturut-turut pukul 01.25 WIB, 01.32 WIB, dan 01.34 WIB. Keempatnya memilih langsung masuk ke mobil tahanan.
SS yang merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu akan ditahan di rutan KPK pada rutan Salemba, T yang merupakan hakim ad hoc tipikor akan ditahan di rutan KPK pada Polres Jakpus, sementara BAB yang merupakan panitera PN Kepahiang akan ditahan di rutan KPK pada rutan Cipinang.(mb/detik)














