Tutup Pintu untuk Fahri Hamzah, PKS: Dia Tidak Minta Maaf

Metrobatam, Jakarta – PKS tampaknya sudah menutup pintu untuk Fahri Hamzah kembali jadi kader. Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring menyebut pemecatan terhadap Fahri sudah final.

“Pertama, tentang kasus Pak Fahri Hamzah DPP PKS akan melakukan banding putusan PN Jaksel. Kedua, saya tegaskan bahwa urusan pemecatan secara internal FH sudah selesai, final,” kata Tifatul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Tifatul menyebut pihaknya masih akan mengajukan proses hukum terkait putusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Fahri tersebut.

“Soal kita menghadapi putusan pengadilan kita akan banding. Bahkan kalo perlu sampai kasasi dan segala macam,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Persoalan pemecatan ini, kata Tifatul, bukan karena PKS menutup hati. Fahri, kata dia, dinilai tidak meminta maaf malah menggugat pemecatannya dari partai.

“Bukan soal tidak menerima. PKS sudah berikan alternatif-alternatif untuk dia kembali tapi tidak mengambil jalan itu. Malah menuntut,” beber dia.

Mantan Menkominfo era Presiden SBY itu menyebut pemecatan Fahri seharusnya bisa diselesaikan melalui MD3. Dia kemudian menyinggung perbedaan penggantian Ketua DPR Ade Komarudin kepada Setya Novanto yang berjalan mulus dengan yang dialami oleh fraksinya.

“Menurut kami PN mengambil satu landasan dari UU yang lain. Harusnya ini diselesaikan dengan MD3. Pak Novanto pergantiannya begitu mulus dari Akom. Sementara PKs dipersulit untuk mengganti kadernya,” kata dia.

“Jadi kita lihat kenyimpangan dan kekacauan sistem hukum kita harus jadi pelajaran,” sambungnya.

PKS, kata Tifatul, bukannya tidak memberikan maaf untuk Fahri. Namun Fahri yang tidak pernah beritikad untuk meminta maaf.

“Dia enggak minta maaf. Malah menuntut PKS kan. Kalau minta maaf kan selesai,” beber dia.

Tifatul menyanggah ada larangan untuk kadernya berkomunikasi dengan Fahri. Dia menegaskan secara struktural kepartaian nama Fahri sudah dicoret.

“Bagaimana cara kita membatasi dan melarang orang bicara. Enggak bisa, sekarang terbuka saja komunikasi dengan siapa, masalah apa,” beber dia.

“Ada sosial media. Yang jelas secara struktural persoalan Fahri di PKS sudah selesai. Kalau ingin kembali ada prosedur. Harus tanya PKS bukan sama yang lain,” tambahnya.

Tifatul menjelaskan ada prosedur yang harus dilalui oleh Fahri jika ingin kembali ke PKS. Salah satu syarat wajibnya adalah kembali mendaftar sebagai anggota.

“Prosedurnya panjang. Dia daftar sebagai anggota kembali, minta maaf, bikin surat pernyataan Dan sebagainya. Kita enggak punya penjara, hakim, jaksa, kyai-kyai,” jelas dia.

Tifatul menyebut sebenarnya polemik kasus Fahri tidak akan berlarut-larut jika sedari awal dia meminta maaf. Namun Fahri malah melawan dengan mengajukan gugatan ke PN Jaksel.

“Dari awal saya katakan minta maaf selesai. Tapi dia memperpanjangnya. Kader semua sudah paham masalahnya,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim PN Jaksel juga menghukum PKS untuk membayar Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

Namun tidak semua gugatan Fahri Hamzah dikabulkan. Ada satu gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim.

“Yang tidak dikabulkan adalah gugatan yang menyatakan putusan ini serta merta. Artinya dia minta pasca kita putus pemecatannya tidak berlaku. Majelis menganggap hal itu harus dilakukan jika putusan sudah inkrah,” humas PN Jaksel, Made Sutisna, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (14/12).(mb/detik)

Pos terkait