DJBC Khusus Kepri Karimun Musnahkan BB Sitaan Negara Periode Desember 2016-April 2017

Metrobatam, Tanjung Balai Karimun – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri, ekspose terkait pemusnahan hasil tangkapan barang bukti sitaan negara dengan kondisi barang tidak layak konsumsi.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengungkapkan, eksekusi penindakan terhadap KM Andelia Jaya dilakukan pada tanggal 3 Maret 2017 lalu, yang ditangkap di perairan Tanjung Siapi-api, Sumatera Utara.

“Tangkapan itu berupa bawang merah sebanyak 7.749 karung, masing-masing lebih kurang 9 Kg dengan nilai taksir Rp306.860.400,” ungkap Parjiya, diruang kerjanya, Kanwil DJBC Tanjung Balai Karimun, Senin (15/5).

Kemudian lanjut Parjiya, eksekusi penindakan juga dilakukan terhadap KM Rasyid Jaya pada 9 Maret 2017 diperairan Robroy, Provinsi Riau. Adapun barang sitaan berupa 234 karung masing-masing 20 kg dan 19 karung masing-masing 8 kg bawah merah dengan nilai taksir sekitar Rp21.260.800.

Bacaan Lainnya

“Kedua kapal yang mengangkut barang itu, hasil tangkapan oleh satgas patroli laut Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Karimun,” terangnya.

Tangkapan tersebut, masuk pada periode Desember 2016 hingga April 2017 dengan status Barang Milik Negara (BMN) berupa pakaian bekas, kasur bekas, sparepart, mobil bekas, rokok FTZ, mesin bekas dan Minuman Mengandung Etil Alkhohol (MMEA) dengn nilai yang ditaksir sekitar Rp234.638.500.

Pemusnahan itu setelah berkoordinasi dan mendapat izin bersama dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK). Selanjutnya, berkoordinasi dan persetujuan juga dilakukan bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan tanah, selain itu digilas dan dibakar,” sebutnya.

Toni Simamora

Pos terkait