Metrobatam.com, Bintan – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdangangan (PPNS – DAG) Direktor resmi mengambil alih kasus penyelundupan ribuan Minuman Beralkohol (Mikol) yang telah diungkap oleh Kodim 0135 Bintan.
“Saya sangat mengapresiasi tim pengawasan terpadu Kementerian dan Perdagangan bersama-sama dengan dinas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kabupaten Bintan yang juga didukung oleh aparat keamanan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma pada saat konferensi pers di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Selasa (3/10/2017).
Kata Syahrul, berdasarkan hasil penyedikan kasus ini negara mengalami kerugian hingga 7 milyar rupiah.
Karena, kata Syarul berdasarkan Importasi Mikol yang telah diatur dalam Peraturan Mendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dam penjualan Mikol.
“Sebagai langkah dan tindak lanjut yang kita laksanakan, maka akan kita laksanakan penegakan hukum sehingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait kegiatan importasi yang ilegal,” ingat Syahrul.
Setelah disita, Syahrul memastikan, PPNS-DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan si bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 10 Miliar Rupiah,” jelasnya lagi.
Sekedar informasi di Indonesia yang diberikan izin mengimpor mikol hanya ada 16 perusahaan.
“Di Kepri kalau tak salah cuma satu,” tutupnya.
Budi Arifin














