Metrobatam, Yogyakarta – Sejumlah perwakilan ormas Islam beraudiensi dengan pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta hari ini. Kedatangan mereka untuk bersilaturahmi sekaligus meminta penjelasan soal kabar pelarangan mahasiswi bercadar di kampus ini.
Di antara ormas yang beraudiensi dengan UIN Yogya yakni Forum Ukhuwah Islamiyah, Mualaf Center Yogyakarta, Forum Komunikasi Aktivis Masjid, Harokah Islamiyah, Da’i Madinah, Majelis Mujahidin, Halaqah Tarbiyah Muwahiddin, Forum Silaturahmi Remaja Masjid.
Jubir Forum Ukhuwah Islamiyah DIY, Fadlun Amin mengatakan, pihaknya sangat keberatan bila sampai kebijakan pelarangan mahasiswi bercadar diterapkan di UIN Yogya. Terlebih bila alasan pelarangan cadar tersebut dalam rangka melawan radikalisme.
“Kalau ada opini bahwa radikalisme itu identik dengan cadar dan bercelana congklang, tentu ini saya yang kurang sependapat,” ungkapnya kepada wartawan di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (7/3).
“Jadi tidak bisa lah ada kesimpulan bahwa mahasiswi bercadar itu adalah bentuk dari radikalisme dan sebagainya. Tidak dibenarkan, radikalisme tidak bisa dikaitkan dengan cadar, begitu,” lanjutnya.
Amin menerangkan bahwa persoalan wanita bercadar adalah perkara ikhtilaf atau perbedaan pandangan ulama. Oleh sebab itu, kata Amin, sebagai perguruan tinggi seharusnya UIN Yogya menghargai perbedaan pendapat ini bukan melarang mahasiswi bercadar.
“Ada yang mungkin menggunakan jilbab biasa, jilbab lebar dan ada yang bercadar. Mereka (wanita bercadar) punya keyakinan bahwa menggunakan cadar itu semisal wajib bagi mereka, maka ini harus diterima. Karena hal ini tidak mengganggu aktivitas belajar mereka,” paparnya.
Sementara terkait alasan mahasiswi bercadar dianggap rawan berperilaku curang dengan memanfaatkan joki saat ujian kuliah, Amin mengaku tak setuju dengan pendapat ini. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal.
“Saya kira untuk masalah joki dan sebagainya tentu dosen-dosen perempuan, karyawan perempuan di sini yang bisa digunakan (mengecek) mahasiswi-mahasiswi (bercadar) untuk mengantisipasi joki dan sebagainya,” jabarnya.
“Tentu di beberapa perguruan tinggi pun bisa mengantisipasi joki yang bercadar dan sangat mungkin (dilakukan). Tidak harus dosen laki-laki yang menangani (memastikan) perjokian yang menggunakan modus mahasiswi bercadar,” tutupnya.
Rektor UIN Yogyakarta Gegabah
Kepala Departemen Advokasi LBH Yogya, Yogi Zul Fadhli, menyebut kebijakan Rektor Yudian Wahyudi itu diskriminatif.
“Kami mendesak Rektor UIN Sunan Kalijaga untuk mencabut kebijakan diskriminatif berupa pembinaan mahasiswi bercadar,” kata Fadhli melalui keterangan pers, Rabu (7/3).
Menurut Fadhli, rektor seharusnya menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama, termasuk kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, dihormati dan tidak diganggu gugat.
“Kami menilai Rektor UIN Sunan Kalijaga telah gegabah dalam membuat kebijakan, tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM),” tegas dia.
Fadhli menekankan, alasan rektor melarang penggunaan niqab terkesan sangat asumtif dan tidak berdasar. Misalnya, seperti yang disampaikan rektor dalah dari sisi keamanan bahwa cadar berpotensi dipakai secara manipulatif karena tak ada yang bisa menjamin mahasiswi bercadar saat ujian adalah yang bersangkutan.
Yudian juga mengklaim pembatasan cadar berguna untuk menyelamatkan generasi muda. Sang rektor juga menyatakan wanita bercadar acap bergaul di komunitas tertutup dan cenderung eksklusif. Di samping itu latar belakang pembinaan mahasiswa bercadar adalah untuk menghapus stigma UIN sebagai tempat berkembangnya paham atau kelompok tertentu yang sudah dibubarkan pemerintah tidak sesuai hukum.
“Kami sangat menyayangkan pendapat rektor yang terkesan sebagai praduga tak berdasar tersebut. Semestinya hal ini tidak diucapkan oleh seorang rektor,” ungkap Fadhli.
Selain itu, LBH Yogya mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar HAM. Dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, pasal 28E ayat 1 dan 2 jelas mengatur, setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Sementara pada pasal 29 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Indonesia, imbuh Fahli, juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik (ICCPR). Pada pasal 18 tegas dinyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.
“Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya,” tutur dia.
Dalam komentar umum 22 pasal 18 ICCPR U.N. Doc. HRI\GEN\1\Rev.1 at 35 (1994) dengan tegas dijelaskan, kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran mencakup berbagai kegiatan, termasuk salah satunya ialah kebiasaan pemakaian pakaian tertentu atau penutup kepala. (mb/cnn indonesia)














