Hari Ini Pemerintah Uji Pemblokiran Ponsel BM, Dilaksanakan di Telkomsel dan XL

Metrobatam, Jakarta – Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM). Rencanannya aturan ini akan diberlakukan pada 18 April 2020.

Upaya pemerintah dalam memberangus peredaran perangkat seluler ilegal terus dilakukan, di mana saat ini dengan cara pemblokiran ponsel BM lewat nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Beberapa waktu lalu, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana mengatakan, pengujian pemblokiran ponsel BM akan digelar hari ini.

“Pengujian akan dilaksanakan di Telkomsel dan XL,” kata Hadiyana.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi secara terpisah, Telkomsel mengungkapkan pihaknya pada prinsipnya akan mengikuti dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Dan, terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI,” kata GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.

Dalam pengujian ini juga pemerintah dan operator seluler akan mencoba dua skema pemblokiran yang saat ini tengah digodok, yaitu whitelist dan blacklist.

Aturan validasi nomor IMEI yang akan diberlakukan pada 18 April 2020, ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.

Ada tiga kementerian yang terlibat dalam aturan validasi IMEI ini, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Masing-masing memiliki peran dalam memusnahkan ponsel ilegal di Tanah Air.

Cek IMEI Kemenperin

Sebelum aturan tersebut berlaku, masyarakat sebaiknya memeriksa terlebih dulu keabsahan nomor IMEI pada smartphone miliknya. Cara mengetahuinya bukan dengan cek IMEI Kominfo, namun langsung mengakses situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Cek IMEI berlaku untuk semua merk HP atau handphone yang digunakan masyarakat umum. Termasuk cek IMEI android yang ternyata cukup mudah. Berikut cara cek IMEI resmi yang bisa dilakukan saat ini:

  1. Untuk mengetahui nomor IMEI bisa dengan melihat bagian punggung ponsel atau dekat baterai HP
  2. Cara lain adalah mengetik *#06# dan seri nomor IMEI langsung keluar sesuai jumlah slot kartu yang tersedia
  3. Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan klik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information
  4. Jika tersedia dua slot SIM card pada satu HP maka ada dua seri nomor IMEI yang tersedia
  5. Selanjutnya 15 digit nomor IMEI bisa diperiksa di situs https://imei.kemenperin.go.id/, apakah sudah terdaftar atau belum.

Beberapa produsen HP ada yang menyediakan situs sendiri sehingga konsumennya bisa langsung memeriksa keaslian ponsel dan IMEI miliknya. Misal cara cek IMEI Xiaomi yang bisa dilakukan dengan mengakses https://www.mi.com/global/verify/#/en/tab/imei.

IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan Global System for Mobile Association (GSMA) berupa 15 digit angka. Nomor seri ini diperlukan untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler. Nomor IMEI didaftarkan ke Kemenperin ketika HP hendak dijual di Indonesia.

Cek IMEI resmi memungkinkan pemerintah mengumpulkan semua nomor yang beredar dalam satu database. Pemerintah selanjutnya mencocokkan nomer IMEI dengan nomor identitas dalam SIM CARD atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN). Nomor MSIDSN berasal dari data operator seluler.

Ketika HP terhubung ke jaringan, sebuah sistem akan memindai nomor IMEI dan mengecek keasliannya. Program ini adalah Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Sistem sebelumnya bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang digunakan di beberapa negara.

Sistem otomatis akan memutus koneksi jaringan nomor IMEI tidak terdaftar Kemenperin, karena mengindikasikan HP masuk lewat jalur yang melanggar hukum. Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat jika nomor IMEI HP tidak ada di situs Kemenperin? Adakah sistem daftar IMEI Kemenperin?

Hingga saat ini, cara daftar IMEI Kemenperin tidak bisa dilakukan masyarakat umum. Artinya, tidak ada cara mendaftarkan IMEI ke Kemenperin yang bisa dilakukan per orang. Namun masyarakat tak perlu khawatir koneksi langsung diputus, jika nomor IMEI tak ada di situs Kemenperin.

Pemutusan hanya dilakukan jika nomor IMEI tak juga terdaftar hingga aturan berlaku pada 18 April 2020, yang artinya tetap berstatus ilegal. Aturan tidak berlaku surut, artinya tidak bisa diterapkan pada HP yang digunakan sebelum aturan cek IMEI resmi ditetapkan. (mb/detik)

Pos terkait