Polres Bukittinggi Razia Gabungan Penerapan Prokes, 30 Pelanggar Terjaring

METROBATAM.COM. Bukittinggi –  Polres Bukittinggi laksanakan razia gabungan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), razia gabungan yang melibatkan personil TNI dari Kodim 0304/Agam, Polres Bukitttinggi serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Rabu (28/4/2021).

Disampaikan Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Suyatno, S. S.I.K., kegiatan razia gabungan ini bertujuan melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, untuk selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Sebanyak 30 orang pelanggar terjaring dalam razia gabungan tersebut, 28 pelanggar diberikan tindakan oleh Pemko Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja, dan dikenakan denda pelanggar Prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui Bank Nagari.

Bacaan Lainnya

Dan apabila dalam waktu 3×24 jam pelanggar tersebut tidak memenuhi pembebanan biaya penegakan/pelakasanaan Perda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka pelanggar akan diproses dalam pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan negeri Bukittinggi pada waktu yang ditentukan, sedangkan 2 orang lainnya dikenakan sanksi sosial.

(basa/TNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *