METROBATAM.COM, NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lingga, Kecamatan Senayang. Kunker berlangsung selama dua hari, pada Kamis dan Jum’at (10/6/2022)
Adapun kunjungan kerja itu bertujuan dalam rangka konsultasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lingga, mengenai keterlibatan DPRD dalam rencana pengawasan tambang di Daerah.
Kunker ini dilakukan karena di Kabupaten Natuna ada proses eksplorasi tambang di Kecamatan Bunguran Utara, Desa Teluk Buton.
Marzuki mengatakan, keberangkatan Komisi II DPRD Natuna, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar. Sampai di Kabupaten Lingga ini adalah tindak lanjut dari pertemuan RDP dengan Aliansi Natuna Menggugat beberapa waktu yang lalu, karena menolak akan adanya penambangan Pasir Kuarsa.
Rombongan DPRD Natuna langsung konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga yang di pimpin langsung oleh Sekda, dihadiri oleh Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup Lingga, ujar Marzuki saat memberi keterangan kepada awak Media ini, di ruang kerjanya Kantor DPRD Natuna, Selasa 14 Juni 2022.
“Ternyata pada Perda RTRW, Lingga tidak pernah mengusulkan potensi tambang di daerahnya. Cuma potensi tambang di daerah Lingga, seluruh pulaunya masuk dalam potensi tambang di Perda RTRW Provinsi dan Nasional. Berarti ini sama dengan daerah kita Natuna,” ujar Marzuki.
Selanjutnya DPRD Natuna akan secepatnya berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Natuna dan menggelar rapat kerja dengan SKPD terkait untuk menyikapi segala permasalahan serta mencari titik temu untuk kebaikan masyarakat, pasca tambang maupun sesudah tambang.
Kemudian Marzuki mengatakan, dari hasil Kunker DPRD Natuna, pasca tambang dan sesudah tambang di Senayang Kabupaten Lingga, di atas lahan 100 Hektar.
“Hari ini pihak perusahaan sudah melakukan reboisasi dengan cara menanami kembali beberapa tumbuhan atau pohon yang sudah selesai di tanam. Lahan pasca tambang yang sudah di reklamasi, juga di manfaatkan sebagai waduk air, lahannya menjadi milik Pemerintah Daerah,” kata Marzuki.
Dalam menentukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup (AMDAL) nanti pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa melihat kajian amdal itu seperti apa? tentu yang diinginkan pasca tambang dapat bermanfaat untuk masyarakat, dan berupaya untuk membuat kajian memperkecil resiko yang merusak lingkungan.
“Jadi yang harus kita awasi sama-sama baik dari pemerintah Daerah, kami selaku DPRD maupun masyarakat, bagaimana nantinya mereka melakukan ekspolitasinya dan bagaimana mereka melakukan reklamasi lahan pasca tambang,” jelas Marzuki.
Daerah Dabo, pasca tambang dimanfaatkan untuk tempat latihan tembak Marinir.
“Itulah beberapa perbandingan tentang pasca tambang dan sesudah tambang yang kita lihat. Di Lingga itu bukan bukan hanya pasir Silika saja, tapi ada perusahaan tambang pasir darat yang beroperasi di daerah mereka,” pungkasnya. (Rdp)














