METROBATAM.COM, BATAM – Minuman beralkohol, Rio Coctail dari luar negeri serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beredar bebas di beberapa tempat hiburan di Kota Batam.
Meskipun memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, namun diketahui bahwa peredarannya tetap harus memiliki izin impor, edar, kuota dan perizinan lainnya.
Informasi yang dihimpun, minuman tersebut dikemas dalam botol dan memiliki beberapa varian rasa buah. Tapi, didapati bahwa pada botol minuman tersebut tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membuktikan bahwa minuman ini tidak berasal dari Indonesia.
Tulisan pada botol minuman ini pun semuanya bertuliskan China yang diduga masuk secara ilegal ke Indonesia melalui Batam. Sebab awak media juga telah menelusuri masuknya minuman ini dengan cara dititipkan dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar, namun dengan manifest berbeda.
Perlu diketahui bahwa minuman ini berasal dari China yang masuk ke Batam melalui Singapura dan Malaysia menuju Batam. Bahkan, saat ini ada beberapa tempat hiburan di wilayah Indonesia, khususnya Kota Batam yang sudah memperjualbelikan secara bebas.
Harganya pun cukup fantastis, setiap botolnya dibanderol senilai Rp120 ribu.
BPOM Batam melalui layanan informasinya juga menegaskan bahwa, minuman ini tidak terdaftar. Dengan kata lain, mikol tersebut tidak memiliki izin edar atau ilegal.
Meski demikian, Bea dan Cukai Batam sejauh ini masih melakukan pengecekan terkait izin impor minuman tersebut.
“Kita akan melakukan penelitian terkait produk ini, dan pengecekan apakah sudah ada izin impor atau belum,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Ricky Hanafie, Senin (7/11/2022).
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, juga mengatakan, akan melakukan pengecekan di lapangan.
“Beritahu lokasinya dimana, anggota akan lakukan pengecekan,” ujarnya. (red)














