METROBATAM.COM, BATAM – Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H bertempat di Mapolsek Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kamis (23/02/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial TLP, MA, AS, HW, RNH, untuk Pelaku MA sudah 4 kali menjadi Residivis di Kasus yang sama, yang baru keluar penjara pada bulan September 2022 lalu.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian terjadi berawal pada hari Minggu Tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tiban BTN Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dengan barang bukti TV Merk Sharp 24 inc.
Kemudian, dilakukan pengembangan, yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan kunci leter Y beserta mata kunci yang salah satu ujungnya telah diruncingkan.
“Menurut pengakuan pelaku kunci leter Y tersebut milik temannya MA yang juga ikut bersama pelaku melakukan pencuriaan tersebut yang melarikan diri pada saat dilakukan Penangkapan. Dari keterangan pelaku ianya bersama temanya MA juga telah melakukan Pencurian (Curanmor) di seputaran wilayah Batam,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH.
“Selanjutnya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku MA yang sedang berada di Seputaran Perum PJB Kecamatan Sagulung Kota Batam, mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku MA beserta 1 unit Sepeda motor yang sedang digunakannya dan dikarenakan pelaku melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku dilumpuh dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang,” ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku MA mengakui telah melakukan pencurian di 9 TKP yang berbeda di wilayah hukum Sekupang dan Batam Kota, selanjutnya dilakukan pencarian Barang Bukti lainnya dan berhasil menemukan 1 unit sepeda Motor di tempat penyimpanan pelaku, sedangkan untuk unit lainnya pengakuan pelaku telah dijual. Terhadap pelaku dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sekupang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel menggunakan kunci Y dan mematahkan stang motor korban. dan pelaku sudah melakukan aksinya di 9 TKP di wilayah Sekupang dan Batam Kota dengan cara berpatroli, apabila ada kesempatan langsung melakukan aksinya.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam Khususnya Kec. Sekupang untuk tetap berhati hati dengan cara memarkirkan kendaraannya dengan aman untuk mengantisipasi adanya niat tindak pidana Curanmor bila perlu di Kunci Ganda.
“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH. (**)














