METROBATAM.COM, BATAM – Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (23/02/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial CWN (26 Tahun), kejadian terjadi di Pondok Tepi Jalan Temiang Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal saat Pelaku CWN dan korban sudah saling kenal melalui aplikasi Tantan sejak 1 Minggu.
Kemudian, pada Sabtu tanggal 04 Februari 2023 Pelaku menghubungi korban dan mengajak korban untuk pergi makan dan jalan-jalan pada pukul 19.30 WIB dan mengajak korban kearah jembatan Barelang, sekira pukul 21.30 WIB Korban meminta pulang namun pelaku masih menahan korban dengan berbagai alasan.
“Kemudian di tengah perjalanan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke lapangan bola yang berada di Marina, pada saat disana pelaku meminta korban mengoleskan minyak kayu putih ke punggung pelaku tetapi korban menolaknya,” Jelas Kapolsek Sekupang.
“Kemudian karena korban tak juga diantar pulang oleh pelaku, korban hendak memesan Gojek namun dilarang pelaku hingga pelaku bersedia mengantar korban pulang, di tengah perjalanan daerah Temiang pelaku meminta korban untuk memeluknya namun korban menolak, lalu pelaku menghentikan di sebuah pondok, karena korban takut korban berusaha untuk kabur namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban hingga jilbab korban lepas, lalu pelaku menyeret dan mendekap badan korban ke arah pondok dan berusaha merebahkan tubuh korban dan mencoba membuka baju korban lalu korban berusaha melarikan diri ke arah jalan raya,” terang Kapolsek Sekupang.
“Akan tetapi Kembali dikejar dan diseret oleh pelaku ke pondok. Dan di dalam pondok pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak dan melarikan diri dengan berteriak meminta tolong hingga dilihat oleh pengendara lain dan berhenti, melihat itu pelaku pun melarikan diri dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sekupang,” ujar Kapolsek Sekupang.
“Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi, kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku CWH sedang berada di Ruli Kebun Tiban Housing, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Z.A.C Tamba, S.H.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, Takut, Sakit pada bagian badan dan luka pada bagian kaki.
“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, SH. (**)














