METROBATAM.COM, BATAM – Arizki Fil Bahri, Pimpinan Redaksi (Pimpred) Alreina yang juga Dewan Redaksi di Metrobatam.com melakukan kunjungan ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) di Batam Center, Kota Batam. Rabu (12/07/2023). Arizki Fil Bahri Minta BPK Kepri Jaga Kualitas Pelayanan Informasi Publik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah institusi yang terbentuk pada tanggal 1 Januari 1947. Tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) adalah memeriksa tanggung jawab keuangan negara yang peraturannya sudah ditetapkan melalui undang-undang.
BPK berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai wakil di tiap provinsi. Masa jabatan yang dimiliki adalah selama 5 tahun dan bisa dipilih sebanyak 1 kali periode jabatan.
Tidak sampai disitu saja BPK melalui layanan E PPID, sesuai dengan UU keterbukaan Informasi Publik, juga memberikan pelayanan kepada seluruh warga negara republik Indonesia, untuk dapat mengakses terkait pemeriksaan keuangan yang biasa di sebut LHP yang mana LHP sendiri memberikan informasi yang cukup lengkap mengenai satu periode (setahun) pelaksanaan kinerja lembaga pemerintahan. Hasil dari dokumen tersebut menyajikan tiga hal, yaitu opini audit, temuan audit, dan kesimpulan atau rekomendasi BPK.

Arizki Fil Bahri, Pimpinan Redaksi (Pimpred) Alreina mengatakan, secara kewenangan, LHP dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk kabupaten/kota contohnya di Propinsi Kepri, LHP dikeluarkan oleh BPK RI perwakilan provinsi Kepri yang berkantor di Kota Batam, yang mana cara mendapatkan LHP tersebut pemohon harus melampirkan dokumen permintaan sendiri kepada BPK dan semua prosesnya tidak dipungut biaya.
Selanjutnya, Arizki juga mengucapkan terimakasih, sebesar-besarnya terhadap pelayanan BPK Kepri yang mana selama ini selalu tanggap akan permintaan awak media, untuk bisa mendapatkan informasi terhadap keuangan daerah melalui LHP, apalagi hari ini, kita langsung diundang oleh BPK Kepri bisa berkunjung kekantornya.
“Ia mudah-mudahan dengan undangan ini, baik kami selaku awak media Alreina, bisa selalu menjalin Silahturhami dan hubungan baik dengan BPK Kepri,” ungkap Arizki.
Di tempat yang sama pula Iyut Nababan selaku perawatan Humas Muda BPK Kepri saat dikonfirmasi Selasa (11/7/23) juga menuturkan, bahwa terkait permohonan seseorang untuk mendapatkan LHP BPK itu semua tidak dipungut biaya, jadi kalau ada yang menyampaikan bahwa mendapatkan LHP itu harus bayar ini dan itu. Berarti orang yang menyampaikan tersebut telah berbohong, sebab Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPRD, DPD) merupakan informasi publik yang yang bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, LHP BPK tersebut dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ujar Iyut
Ditambahkannya lagi, meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan merupakan informasi publik yang terbuka untuk umum, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewenangan kepada Badan Publik untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hal tersebut, BPK menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan BPK melalui Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI. Keputusan tersebut memuat jenis-jenis informasi publik yang dikuasai BPK namun tidak dapat diakses dan/atau diperoleh masyarakat umum, di antaranya LHP Investigatif dan LHP yang telah diserahkan kepada Instansi Penegak Hukum oleh BPK,” pungkas Iyut Nababan.
Redaktur: Arizki














