Terkait Narkoba, Seorang Honorer Pemko dan 3 Karyawan Pub Ditangkap Polisi di Tanjungpinang

Keterangan photo : Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusungu menunjukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi milik tersangka. (Foto: rri.co.id)

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang karyawan Clasix KTV & Pub beserta Seorang tenaga honorer Pemko Tanjungpinang, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusungu mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial RSS (33) di Jl. Batu Kucing Tanjungpinang.

“Pelaku pertama yang kita tangkap RSS di Batukucing, ada 6 butir pil ekstasi berlogo iron man warna hijau,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusungu pada saat konferensi pers, Rabu (6/12/2023).

“Pelaku ini honorer di Pemko Tanjungpinang, untuk BB dia terima dari mana masih kita kembangkan,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 6 butir pil ekstasi, 1 (satu) buah kotak rokok Rave warna Hijau, 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna Hijau beserta kartu didalamnya dan  1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitamdengan No Pol BP 2156 AT.

Kemudian, dari hasil pengembangan Polisi Kembali mendapatkan pelaku inisial RA (31) yang merupakan karyawan  Pub Clasik sebanyak 15 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.

“Dari pelaku RA ini ditemukan 15 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan dengan tersangka inisial MI sebanyak 3 butir pil ekstasi dan RH sebanyak 10 butir pil ekstasi dilokasi Tempat Hiburan Malam Pub Clasix Bintan Mall.

“Semuanya ini kita ungkap di tempat hiburan malam Clasix,” ucapnya

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi menerangakan bahwa dari hasil pengungkapan pihaknya menduga para karyawan melakukan jual beli atau pengedaran ekstasi di club malam tersebut.

“Makanya kita masih mendalami, apakah ada keterlibatan managemen atau inisiatif mereka mencari uang tambahan,” ungkap AKP Arsyad Riyandi.

Atas perbuatan itu, tiga Karyawan Pub Clasix Bintan Mall dan teaga honorer RRS, ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

(rri.co.id)

Pos terkait