METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus terduga pelaku pencurian inisila AW (39). Ia ditangkap karena diduga mengambil handphone (Hp) di kost Jalan Pramuka LR. Timur Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipti Sahrul Damanik mengatakan korban Dendra bersama abang saudara Anggi Sastra duduk di warung kopi WW di Km. 4 Pamedan kemudian pulang ke kost dan masuk kedalam kost serta meletakan handphone miliknya di samping tempat tidur.
“Waktu korban bangun dari tidurnya dan melihat Handphone miliknya sudah tiidak ada lagi,” kata Iptu Sahrul Damanik, Sabtu (20/4/2024)
Iptu Sahrul Damanik menyebutkan, sekira pukul 11.00 WIB abang saudara pelapor datang ke kos menceritakan kejadian tersebut ke abang saudaranya akibat kejadian tersebut
Pelapor merasa dirugikan dengan telah hilangnya handphone miliknya dengan merek Vivo Y35 warna Hitam terdapat kartu sim card di dalamnya Dengan Nomor 0812 4663 5535 dengan Harga Rp3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
“Selanjutnya pelapor ke Polresta Tanjungpinang, untuk diproses Lebih Lanjut,” ujarnya.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak beserta anggota menindak lanjuti pelaporan tersebut, serta mengamankan tersangka AW (39) di rumahnya Kampung Banjar Air Blok A No. 03 KM. 15 serta mengamankan barang bukti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Korban ini residivis, saat ditangkap juga diamankan sejumlah barang bukti,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, Pelaku mengambil Handphone milik korban di kost pada saat korban tertidur. “Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” ucapnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Ranmor Roda 2 Merk Honda Revo warna Hitam Mera, Handphone Merk Vivo Y35 warna hitam, Baju Kaos warna Hita, Celana Jeans warna biru dan Sendal Jepit,” tutup Iptu Sahrul Damanik. (rri)














