METROBATAM.COM, BATAM – Lima (5) tersangka pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan yakni Bayu Prastoho Nugroho (Direktur Pusat), Marto Lim, Denny Kosasi selaku Menejer Area berkedudukan di Medan serta Jenny dan Mujianto selaku Manejer Cabang Batam yang semuanya berpayung di PT Narada Aset Menejemen.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/ 57/VI/2020/SPKT -Kepri, tertanggal 17 Juni 2020 , tersangka Jenny dilaporkan oleh Syahid Liga selaku korban penipuan di Polda Kepri. Namun sampai saat ini laporan tersebut hilang begitu saja seperti ditelan pandemi Covid 19.
Dari keterangan kuasa hukum pelapor, Nasib Siahaan mengatakan bahwa perkara ini sudah 4 tahun 7 bulan sejak dilaporkan oleh korban. Dan saat itu sempat dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka oleh penyidik Dirkrimum Polda Kepri. Tak lama kemudian, hanya satu minggu ditahan mereka sudah dibebaskan kembali hingga saat ini.
“Kasus yang menimpa klien saya ini sudah 4 tahun 7 bulan lalu tapi sampai saat ini perkaranya sudah terhenti, entah apa yang membuatnya,”ungkap Nasib saat ditemui Jumat (10/1/2025) di daerah Nagoya Batam.

Untuk diketahui, perkara ini terbongkar ketika pelapor mengetahui dan membaca dari media bahwa PT Narada Aset Menejemen (NAM) telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena sempat tersangkut kasus gagal bayar para nasabahnya.sebanyak 502 nasabah Narada melaporkan bahwa total kerugian mereka sebesar Rp 600 miliar.
Selain itu, terungkap juga, perusahaan tersebut melanggar beberapa ketentuan pasal modal, termasuk tidak memiliki standard operational procedure (SOP) untuk fungsi manajer investasi. Nadara tidak memiliki SOP fungsi riset, perdagangan, penyelesaian transaksi efek, dan kepatuhan manajemen risiko dan audit internal. Tutur Nasib Siahaan menjelaskan.
Narada Aset Menejemen ini sudah ditutup OJK namun Menejer cabang Batam yakni tersangka Jenny bersama suaminya masih mencari nasabah untuk berinvestasi reksadana. Sehingga yang menjadi korban dari Investasi bodong ini adalah Syaid Liga sebesar Rp.5 miliar.
“Disaat OJK sudah menutup PT Narada Aset Menejemen namun para tersangka terus mencari nasabah. Klien saya Syahid Liga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka Jenny selaku menejer cabang Batam,” ungkap Nasib.
Nasib meminta agar ditegakkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan yang sudah melakukan kejahatan dilindungi oleh oknum para penegak hukum.
“Agar korban mendapat kepastian, kami meminta supaya ditegakkan keadialn dan kepastian hukum. Jangan orang yang sudah melakukan kejahatan malah dilindungi oleh oknum para penegak hukum,” pinta Nasib Siahaan.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf Hasibuan menerangkan bahwa perkara ini dulu sudah pernah di P-21. Namun penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) karena tersangka tidak ditemukan (DPO). Sehingga SPDP dan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik.
Kemudian penyidik mengirim kembali SPDP tapi tidak pernah mengirim berkas perkara, sehingga SPDP dikembalikan lagi kepada penyidik.
“Jadi sampai sekarang SPDP dari tersangka dalam perkara ini belum kami terima kembali dari penyidik,” tegas Yusnar (nk) .














