Tabur Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa Rp621 Juta di Rokan Hilir

Metobatam.com, Riau – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan Edi Setiawan bin Sutrisno, buronan kasus korupsi pengelolaan aset dan dana desa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kuantan Singingi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasi Penkum Kejati Riau menjelaskan, Edi Setiawan merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia bertanggung jawab atas proyek pembangunan jembatan tahun anggaran 2015 yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp293 juta dan tambahan dana Rp100 juta dari PT SAR.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam pelaksanaannya, Edi Setiawan diduga melakukan penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp621.357.689,42. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menyatakan Edi Setiawan bersalah. Ia dijatuhi pidana penjara 3 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp154.597.000 subsider 1 tahun penjara.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa sehingga perkaranya disidangkan secara in absentia. Selama masa pelariannya, ia berpindah-pindah dari Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, hingga Kampar, sebelum akhirnya ditangkap di Rohil.

Saat penangkapan, Edi Setiawan bersikap kooperatif. Kini, ia akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Awalludin

Sumber : Kejati Riau.

Pos terkait