Judi Sie Jie Diduga Marak di Tanjungpinang

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Judi Toto Gelap (Togel) Singapura atau dikenal dengan sebutan judi Sie Jie, mulai marak kembali di Kota Tanjungpinang yang menyasar ekonomi kelas bawah.

Aktivitas perjudian Sie Jie di Tanjungpinang mencatut putaran secara online di situs Togel Singapura, sehingga tidak ada bandar tunggal yang menguasai. Siapa saja bisa jadi bandar atau agen dengan menyebar anak buah sebagai juru catat.

Dari penelusuran media ini berbagai kawasan bahwa terdapat agen-agen togel seperti di kawasan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang, Di Depan MAN Tanjungpinang dan Kedai Kopi Pinang Merah diketahui sebagai salah satu agen judi Sie Jie/Togel.

Menurut masyarakat sekitar agen tersebut diduga bernama Ahwa. Begitu juga dikawasan lainnya bandar judi Sie Jie bernama Acong dan dan Asiong nama tersebut cukup populer di Tanjungpinang. “Kami biasa beli disana”, ujar seorang warga (11/10/2025).

Bacaan Lainnya

Perjudian merupakan wabah yang sulit disembuhkan karena tantangan teknologi dan kemudahan akses melalui perangkat digital. Ada persepsi bahwa judi bisa menjadi cara mudah untuk mengubah nasib, terutama bagi mereka yang merasa tidak memiliki jalan rasional lain, sehingga menciptakan mentalitas jalan pintas.

Selain itu, kenapa sulit berantas perjudian. Ada kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang memperumit upaya pemberantasan, bahkan hingga terindikasi keterlibatan beberapa pihak dalam struktur aparat penegak hukum. Faktor sosial dan ekonomi juga berperan karena gaya hidup adiktif, profit yang besar, dan persepsi keberuntungan yang terus mendorong praktik ini, serta tidak adanya integrasi sistem penegakan hukum yang memadai.

Persoalan judi togel dan jerat hukumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal 303 ayat (3) KUHP menerangkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selanjutnya, terkait hukuman judi togel bagi bandar, Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta bagi:

barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu; barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara; dan barang siapa yang menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Adapun sanksi pidana atau hukuman judi bagi pemain adalah pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta bagi:

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; dan barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 303 bis ayat (2) KUHP, jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

Kapolresta Tanjungpinang belum bisa diminta tanggapannya terkait dengan dugaan maraknya Judi Sijie di Kota Gurindam.

(Budi) 

Pos terkait