METROBATAM.COM, Tanjungpinang – Pembangunan yang berlokasi di Jalan Lembah Merpati, RW 12 RT 01, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, menuai sorotan tajam. Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, bangunan tersebut berdiri tepat di bibir sungai, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah.
Pembangunan di sempadan sungai berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem hingga meningkatnya risiko banjir. Larangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai sebagai kawasan lindung.
Sejumlah regulasi yang mengikat turut memperkuat larangan tersebut, di antaranya:
-
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, yang mewajibkan perlindungan sempadan sungai demi kelestarian ekosistem dan pencegahan bencana.
-
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, yang melarang pemanfaatan sempadan sungai untuk kegiatan yang merusak fungsi sungai.
-
Pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, yang secara tegas melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai.
Sanksi bagi Pelanggar:
– Pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan sungai
– Denda administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku
– Kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir dan longsor
Sanksi atas pelanggaran tersebut tidak main-main, mulai dari pembongkaran bangunan, sanksi administratif dan pidana, hingga pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang berpotensi menyebabkan banjir dan longsor.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang belum menunjukkan langkah penindakan yang jelas. Padahal, pembangunan tersebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh masyarakat sekitar.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan pembangunan tanpa izin serta pendirian bangunan di bibir Sungai Toca pun tidak membuahkan kejelasan.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Agus, hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih “dalam proses”, tanpa penjelasan konkret mengenai tahapan penindakan maupun batas waktu penyelesaiannya.
Sikap tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Bahkan, terkesan terjadi pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang jelas-jelas melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak berwenang. Publik pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah sempadan sungai yang seharusnya dilindungi.
(Yata)














