Nama Ahwa Diduga Jadi Salah Satu Bandar Sijie di Kota Tanjungpinang

Judi Togel alias Sijie

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Nama Ahwa diduga disebut – sebut menjadi salah satu bandar judi Toto Gelap (Togel) atau biasa disebut Judi Sijie di Kota Tanjungpinang.

Pria yang bernama Ahwa ini diduga mengendalikan judi Sijie di salah satu kedai Kopi yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Ada anggotanya di Kedai Kopi Pinang Merah bang, kalau mau pasang lewat kakinya itu, tapi bosnya si Ahwa,” ungkap Narasumber yang tidak ingin disebut namanya.

Menurut sumber Ahwa yang dimaksud diduga berdomisili di kawasan Potong Lembu, Kelurahan Kamboja, Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diunggah media ini belum mendapat jawaban dari Kapolresta Tanjungpinang terkait maraknya peredaran judi Sijie di Kota Gurindam.

Persoalan judi togel dan jerat hukumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal 303 ayat (3) KUHP menerangkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selanjutnya, terkait hukuman judi togel bagi bandar, Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta bagi:

Barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu; barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara; dan barang siapa yang menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Adapun sanksi pidana atau hukuman judi bagi pemain adalah pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta bagi:

Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; dan barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(Budi) 

Pos terkait