METROBATAM.COM, LINGGA — Polres Lingga menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Singkep Selatan, Kegiatan berlangsung di Mapolres Lingga, Kepulauan Riau, Sabtu (22/11/2025).
AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga melalui Kompol Darmin, S.Sos, Wakapolres Lingga menjelaskan bahwa tersangka berinisial KN alias PW (70), Laki-laki, pekerjaan nelayan, alamat Kec. Singkep Selatan, Kab. Lingga telah diamankan beserta Barang Bukti (BB) oleh Sat Reskrim Polres Lingga atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap 2 (Dua) korban anak yang masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi keluarga korban, Sesuai LP/B/19/X/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI tanggal 6 Oktober 2025, yang merasa keberatan atas tindakan tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lingga segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang pada hari kamis tanggal 20 November 2025, Sekira pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di Kecapan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.
Dalam konferensi pers, Polres Lingga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan. Tindakan tegas akan terus diberikan terhadap setiap pelaku kejahatan seksual.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kompol Darmin.
Saat ini tersangka KM alias PW (70) telah ditahan di Mapolres Lingga untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Lingga juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan mereka di nomor 110.
(Ardiansyah/Hms.polres.lingga)














