Diduga Bermasalah, Penagihan Kredit BRI Dabo Singkep Dikeluhkan Sejumlah Nasabah di Lingga

Metrobatam.com, Lingga – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan dugaan tindakan penagihan yang dilakukan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Dabo Singkep. Keluhan tersebut muncul setelah beberapa nasabah mengaku masih ditagih sisa pinjaman, meski merasa telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit mereka.

Salah seorang nasabah berinisial R, warga Kecamatan Selayar, mengungkapkan bahwa dirinya didatangi langsung oleh petugas BRI untuk menagih sisa tunggakan pinjaman. Padahal, menurut pengakuannya, pinjaman tersebut telah diselesaikan sejak akhir tahun 2024.

“Setahu saya, pinjaman terakhir saya itu bulan Desember 2024. Waktu itu masih atas nama petugas sebelumnya, dan saya rutin setor ke rekening pinjaman. Tapi pihak BRI menyampaikan tidak ada setoran,” ujar R kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

R menjelaskan, pada 23 Oktober 2025, dirinya kembali menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari pihak BRI yang menyebutkan bahwa sisa pinjaman tinggal Rp1 juta dan diminta segera diselesaikan. Namun, hal yang membuatnya heran, berselang sekitar empat bulan kemudian, tepatnya 23 Januari 2026, seorang karyawan BRI kembali mendatanginya dan menyampaikan bahwa masih terdapat tunggakan sebesar Rp2,9 juta.

Bacaan Lainnya

“Penjelasannya karena adanya bunga dan denda keterlambatan. Padahal sebelumnya disebutkan tinggal satu juta lagi. Ini yang membuat saya bingung,” ungkap R.

Menurut R, kejadian serupa juga dialami oleh sejumlah nasabah lain. Beberapa di antaranya mengaku telah melunasi tunggakan, namun masih menerima tagihan lanjutan dari pihak bank. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang mengandalkan fasilitas kredit perbankan untuk menopang perekonomian keluarga.

Masyarakat pun berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait persoalan kredit macet UMKM yang dinilai kerap menimbulkan polemik di lapangan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang memberikan dasar hukum bagi bank-bank milik negara untuk melakukan penghapusan buku dan penghapusan tagih piutang atau kredit macet terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan kriteria tertentu.

Kebijakan tersebut membuka ruang bagi bank-bank pelat merah seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan bank negara lainnya untuk membantu pelaku UMKM yang terjerat kredit bermasalah, sehingga dapat kembali bangkit dan menjalankan usaha tanpa terbebani utang lama.

Program ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan kepastian bagi pelaku UMKM, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi rakyat di daerah, termasuk di Kabupaten Lingga.

Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Awalludin.

Pos terkait